PIMPIN RAPAT. Ferry Wawan Cahyono dan Quatly Abdulkadir Alkatiri memimpin rapat paripurna, Jumat (2/9/2022), dihadiri Sumarno. (foto teguh prasetyo)
GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Jumat (2/9/2022), ada beberapa agenda pembahasan. Diantaranya penetapan Raperda Balai Benih, persetujuan perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD, laporan penutupan tahun sidang 2021/2022 dan pembukaan tahun sidang 2022/2023.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Ferry Wawan Cahyono dan Quatly Abdulkadir Alkatiri itu, dihadiri Sekda Provinsi Jateng Sumarno. Sementara Anggota Dewan yang hadir fisik dalam ruang rapat sebanyak 80 orang.

“Anggota yang hadir fisik sebanyak 80 orang dan secara virtual 18 orang dari total 119 Anggota DPRD,” kata Politikus Golkar itu.
Selanjutnya, Ferry mempersilahkan Komisi B untuk menyampaikan laporan Raperda tentang Peningkatan & Pengembangan Balai Ternak, Balai Benih Ikan & Balai Benih Tanaman Pangan, Holtikultura & Perkebunan Jateng. Laporan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi B, Sri Marnyuni.

“Raperda itu nantinya juga memperhatikan soal SDM balai selaku pelaksana teknis dalam upaya peningkatan dan pengembangan balai,” kata Legislator PAN itu.
Dilanjutkan dengan agenda penyampaian perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD, yang disampaikan Anggota Pansus Tatib Anton Lami Suhadi. Dalam pembacaan laporannya, perubahan itu dilakukan untuk melaksanakan kewenangan DPRD.

“Dari hasil pembahasan dan konsultasi, ada 14 poin perubahan tapi hanya 10 poin yang diterima Kemendagri. Beberapa diantaranya insentif tenaga ahli perlu dikaji kembali, apakah berbasis bulanan, kegiatan, atau adhoc,” kata Anton dalam salah satu penggalan laporannya.
Usai pembacaan laporan raperda dan peraturan DPRD, Ferry meminta persetujuan kepada Anggota Dewan yang hadir. Secara serentak, para anggota mengatakan ‘setuju’ atas raperda dan peraturan DPRD tersebut.

Selanjutnya, sekda membacakan pendapat akhir gubernur terhadap raperda diatas. Dalam penyampaiannya, pemerintah provinsi mengaku apresiatif atas kinerja pansus yang telah menyelesaikan raperda untuk meningkatkan peran balai, termasuk SDM didalamnya.

Kemudian, Quatly membacakan laporan penutupan tahun sidang 2021/2023. Dikatakan, selama kegiatan 2021-2023, dalam fungsi pembentukan perda, dari 28 raperda dalam propemperda, ada 4 raperda yang telah disetujui.
Dalam fungsi anggaran, lanjut dia, DPRD telah melaksanakan koordinasi soal target pendapatan 2023 dan target perubahan anggaran 2022. Fungsi pengawasan, DPRD telah melaksanakan fungsi pengawasan salah satunya pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) gubernur.
“Selain fungsi-fungsi itu, terdapat pula kegiatan peningkatan kapasitas, penyerapan aspirasi masyarakat, dan sosialisasi perda dan non-perda,” kata legislator dari Fraksi PKS itu.
Usai laporan penutupan tahun sidang 2021/2022, dilanjut dengan pembukaan tahun sidang 2022/2023. Disampaikan kembali oleh Quatly mengenai kegiatan DPRD dalam fungsi pembentukan perda, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan.
“Selain pelaksanaan tiga tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatas, juga akan dilaksanakan kegiatan sosialisasi perda dan non-perda melalui berbagai kegiatan kehumasan diantaranya sosialisasi kebijakan melalui media tradisional (dialog parlemen dan pagelaran seni tradisonal),
sosialisasi perda dan non-perda,” katanya. (ayuutami/ariel)