TERIMA CENDERA MATA. Ketua Pansus Raperda Provinsi Cerdas Provinsi Jawa Tengah Untung Wibowo Sukowati menerima cendera mata dari Setwan Sumbar Delvi, Senin (8/7/2019).(Foto: Rahmat YW)
PADANG – Rancangan peraturan daerah (raperda) Provinsi Cerdas Jawa Tengah berfungsi sebagai pedoman pemprov dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan provinsi cerdas (smart province) atau kota cerdas (smart city), serta pedoman bagi seluruh masyarakat tak terkecuali dunia usaha.
Dalam implementasinya harus diperhatikan sisi keamanan data dari peretasan dan kerusakan, sumber daya manusia serta perkembangan teknologi informasi terapan di segala bidang.

Untuk itu Pansus Raperda Jateng Cerdas mencari data masukan ke Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin (8/7/2019). Dipilihnya Provinsi Sumbar karena telah mengesahkan Perda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Ketua Pansus Raperda Provinsi Cerdas Provinsi Jawa Tengah Untung Wibowo Sukowati, menyatakan, pihaknya menemukan kendala dalam implementasi perda tersebut yaitu mengenai besaran anggaran, SDM dan budaya, terutama pada sektor perizinan. Selain itu masih ada masyarakat yang masih harus datang ke kantor pelayanan dengan tatap muka.
Sekarang ini, rancangan perda dalam tahap pembahasan bersama. Setiap pasal diharapkan mengatur hak dan kewajiban masyarakat agar dapat terlibat di dalamnya.
“Kami ingin mengetahui bagaimana proses dan kendala-kendala yang dialami selama implementasi perda yang telah disahkan sejak 2018 lalu. Bagaimana perda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) ini diimplementasikan dalam kesehariannya di Pemprov Sumbar, apa saja kendala yang telah dihadapi,” tanya Untung.
Mengenai single data atau data tunggal keamanan informasi, lanjut dia, mau tidak mau harus dibangun agar keterbukaan itu tetap melindungi privasi masyarakat maupun instansi pemerintah.

Di bidang ekonomi, khusus nya keuangan, Wakil Ketua Pansus Chamim Irfani mengapresiasi atas inisiasi Sumbar dengan penerapan teknologi di bidang keuangan atau financial technologi (fintech) pada koperasi. Karena zaman sekarang ini simpan pinjam secara online sedang luar biasa marak. Dia menyoroti fakta di lapangan yang ternyata masih banyak ditemui yang masih menggunakan cara offline.
“Ketika Provinsi Sumbar menginisiasi perda ini, nampaknya menjadikannya semakin kontekstual, pertanyaanya adalah kapan pergub mengenai fintech untuk pengelolaan koperasi di Sumbar ini dibuat, diselesaikan hingga perda SPBE diputuskan “, tanya legislator dari PKB ini.
Terkait persebaran uang offline yang akhir-akhir ini semakin berkurang akibat pembayaran secara elektronik (e-payment) dengan menggunakan go-pay dan semacamnya, Chamim menanyakan apakah nanti pergubnya akan menjangkau hingga jauh kewilayah itu. Artinya apakah pedagang-pedagang kecil di Sumbar akan difasilitasi oleh semacam barcode untuk memudahkan bertransaksi secara mudah melalui smartphone.
“Saat ini ketika masyarakat bicara cari uang susah , itu karena uang hanya beredar di HP saja, hanya toko-toko besar yang menggunakan layanan itu, sementara pedagang kecil tidak ada disitu sehingga uang fisik cenderung berkurang, yang ada hanya uang elektronik “, kata Chamin.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Tengah Riena Retnaningrum yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan pihaknya tengah bersama DPRD Jateng bekerja sama untuk mewujudkan Jawa Tengah sebagai smart province. Diskominfo Jteng juga bekerjasama dengan Diskominfo kabupaten/ kota se-Jawa Tengah, SKPD dan BUMD, dalam mendukung terbitnya Raperda Provinsi Cerdas. Apalagi, pada 2020 Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengharapkan SPBE sudah harus dilaksanakan di seluruh kabupaten/ kota se-Indonesia.
Dijelaskan, implementasi SPBE di Jawa Tengah sudah terhitung baik. Berdasarkan hasil penilaian Tim KemenPAN RB pada 2018, indeks SPBE 13 kabupaten/ kota di Jawa Tengah masuk dalam kategori A (3,50-2,60), 18 kabupaten/ kota kategori B (2,50-1,80), dan empat kabupaten/ kota dengan kategori C.
“Beberapa waktu yang lalu Kementerian Kominfo telah merilis 100 smart city di seluruh Indonesia. Dari 100 kota, ada 21 kabupaten/ kota di Jawa Tengah yang masuk di dalamnya,kami dalam hal ini meminta masukan mengenei pengamanan disektor ini,” pinta Riena.
Menjawab pertanyaan Sekretaris DPRD Prov Sumatera Barat Delvi SSos menjelaskan bahwa dasar atau payung hukum penyusunan perda adalah Perpres 95 tahun 2017 yang penamaannya simultan searah sejak dari bernama TIK, e-gov dan yang terakhir SPBE. Mengenai proses, setelah perda disahkan, pihaknya melakukan sosialisasi, menjaring kompilasi masukan-masukan hingga merevisi pasal per pasal untuk dijabarkan yang kemudian menjadi Pergub.
Selanjutnya, terkait pergub yang sudah ada, dia menjelaskan tidak perlu dibuat seperti misalnya tata naskah sistem elektronik , tinggal disusun penyempurnaannya.
“Yang sebelumnya yanda tangan tidak tidak pake elektronik, tapi dengan adanya pergub yang sebelumnya itu kita sempurnakan dengan tanda tangan elektronik dengan memasukkan pasal mengenai tandatangan elektronik, jangan sampai nanti dalam pertanggungjawaban keuangan nanti, jangan sampai BPKP menanyakan keabsahan autentifikasi keabsahan dari administrasi pertanggungjawaban”, jelasnya.
Mengenai kendala dalam implementasi perda tersebut Delvi mengakui dalam perjalanan penerapannya dia menemukan sejumlah kendala. Di antaranya mengenai besaran anggaran, SDM dan budaya masyarakat yang berbeda disetiap daerah.
Dia mencontohkan disalah satu kabupaten , dalam hal pengurusan perizinan masih ada masyarakat yang masih harus datang ke kantor pelayanan dengan tatap muka, mereka masih belum yakin dengan layanan teknologi online, selain itu dukungan jaringan antar kabupaten/kota yang kurang memadai.(rahmat/priyanto)








