PERSETUJUAN RAPERDA. Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman saat memimpin rapat paripurna dengan agenda persetujuan Raperda Ketenagalistrikan dan pembentukan pansus Raperda Provinsi Cerdas di Ruang Rapat Paripurna Lantai 4 Gedung Berlian, Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang, Kamis (13/6/2019). (foto setyo herlambang)
GEDUNG BERLIAN – DPRD Jateng menggelar rapat paripurna dengan agenda Pendapat Gubernur terhadap Raperda Ketenagalistrikan. Dalam pendapatnya itu, gubernur menilai perlunya penambahan substansi mengenai izin dan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
“Substansi Perda Jateng Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan perlu disesuaikan. Yang perlu dimasukkan dalam raperda yakni usaha jasa penunjang tenaga listrik dan izin usaha jass penunjang tenaga listrik,” kata Sekda Jateng Sri Puryono, saat membacakan pendapat Gubernur Ganjar Pranowo, Kamis (13/6/2019).

Ia mengatakan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik itu diberikan gubernur untuk badan usaha, yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri. “Izin yang diberikan tersebut sesuai dengan perayaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman itu, dijelaskan bahwa Raperda Ketenagalistrikan yang kini sudah disahkan menjadi perda tersebut merupakan raperda inisiatif dari Komisi D DPRD Jateng. Raperda itu merupakan perubahan atas Perda Jateng Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketanagalistrikan di Provinsi Jateng.

Komisi D sendiri berinisiatif menyusun raperda tersebut didasarkan atas adanya perubahan kewenangan pemerintah provinsi terkait dengan urusan kewenangan bidang energi sub urusan ketenagalistrikan. Perubahan kewenangan itu tertuang dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
PANSUS PROVINSI CERDAS
Usai pengesahan Perda Ketenagalistrikan, DPRD bersama Pemprov Jateng membahas Raperda Penyelenggaraan Provinsi Cerdas. Dalam raperda itu, dibentuk panitia khusus (pansus) dengan Untung Wibowo Sukowati dari Komisi D DPRD Jateng sebagai ketuanya dan M. Chamim Irfani dari Komisi B sebagai wakil ketua. (ariel/priyanto)







