• Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
    • Kewajiban Anggota
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Kelengkapan Dewan
    • Komisi A
    • Komisi B
    • Komisi C
    • Komisi D
    • Komisi E
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Badan Anggaran
  • Setwan
    • Tentang Setwan
    • Bagian Umum
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Humas
    • Jabatan Fungsional
  • SIPELAWAN
  • PPID
    • SOP Pengaduan
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA
    • Berita Pimpinan
    • Berita Komisi A
    • Berita Komisi B
    • Berita Komisi C
    • Berita Komisi D
    • Berita Komisi E
    • Berita Pansus
    • Berita Badan Anggaran
    • Berita Badan Kehormatan
    • Berita Badan Musyawarah
    • Berita Bapemperda
Minggu, 28 Desember 2025
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
Home BERITA

Perizinan Genset Diharap Tidak Memberatkan Masyarakat

08/07/2019
in BERITA, KOMISI D
Perizinan Genset Diharap Tidak Memberatkan Masyarakat

LIHAT GENSET. Ketua Komisi D Alwin Basri melihat genset milik RS Bhina Bakti Husada, dalam kunjungan kerja di Rembang, Senin (8/7/2019).(Foto: Teguh Prasetyo)

REMBANG – Setiap badan usaha atau perusahaan yang mempunyai geset (mesin pembangkit listrik menggunakan bahan bakar solar) diwajibkan melengkapi dengan perizinannya.

Aturan tersebut mengacu UU No 30/2019 tentang Ketenagalistrikan, PP 14/2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Permen ESDM No.35/2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan.

Komisi D di RS Bhina Bakti Husada, Rembang

Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri berharap perizinan pembangkit listrik tenaga disel (PLTD) berupa genset cadangan tersebut tidak memberatkan masyarakat, khususnya bagi lembaga yang bergerak di wilayah sosial.

“Dalam aturan pusat memang mewajibkan semua genset harus berizin, jika gensetnya lebih dari 200 kVA maka izin menggunakan Izin Operasi, sedangkan untuk kapasitas 25-200 kVA maka diwajibkan melakukan pengurusan Surat Keterangan Terdaftar, sedangkan yang tak sampai 25 kVA berupa Laporan,” ungkap anggota Fraksi PDI Perjuangan usai kunjungan dari Rumah Sakit Bhina Bakti Husada di Rembang, Senin (8/7/2019).

Pria asal Rembang itu menambahkan, saat ini pihaknya sedang berupaya menjembatani mengenai perizinan genset ini agar tidak memberatkan masyarakat. Mengingat sebelumnya kewenangan sesuai UU No 23 tentang Pemerintah Daerah izin genset berada di kabupaten/kota, kini perizinan itu dialihkan sesuai kewenangan di provinsi.

“Seperti Rumah Sakit Bhina Bakti Husada yang kita kunjungi, mereka memiliki genset sebagai cadangan kalau listrik padam. Kasus ini kan perlu penanganan lain, mengingat rumah sakit kan bergerak di ranah sosial. Nah kami sedang menggodok formulasinya, nantinya akan kita masukkan ke dalam Raperda Ketenagalistrikan Provinsi Jawa Tengah yang sedang kami revisi,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng Hadi Santoso berharap, leveling yang saat ini baru sebatas voltase genset, nantinya ada grading dari sisi penggunaan. Jadi ada penjabaran mengenai fungsi izin lembaga tersebut. Semisal ketika memiliki instrument pendidikan, maka akan penggolongan izinnya sebagai lembaga sosial.

“Tidak hanya voltase, kami akan memformulasikan dari sisi manfaat, kegiatan komersil atau non komersil,” ujar anggota Fraksi PKS DPRD Jateng itu.

Hadi menambahkan, dalam enam bulan terakhir Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng disibukkan dengan beberapa kasus yang masuk ke ranah hukum terkait energi cadangan (genset). Mereka memiliki cadangan listrik berupa genset, dilaporkan dan kemudian dibawa ke proses hukum. Padahal cadangan tersebut tidak selalu dipakai, hanya untuk cadangan kalau listrik PLN padam.

“Nah ini yang kami atur dalam perda. Pemilik cadangan listrik, terkecuali mereka yang sudah menghitung sebagai upaya bisnis, sebagian mereka adalah pahlawan bagi pemerintah sesungguhnya. Karena aspek pelayanan publik jadi tidak berhenti kalau ada cadangan. Nah, tetapi malah terkena kasus hukum,” jelasnya.

Hadi mengungkapkan, pihaknya berupaya mencari titik tengah bagi masyarakat yang membantu pemerintah untuk pelayanan umum dalam perspektif pengadaan listrik cadangan. Nantinya akan diupayakan dikecualikan, dari kewajiban yang membebani mereka dalam pengurusan izin pengadaan listrik cadangan.

Sebelumnya, dalam pertemuan dengan Komisi D, pemilik Rumah Sakit Bhina Bakti Husada Atna Tukiman menyampaikan, pihaknya mempunyai genset kapasitas 800 Kva sebagai cadangan ketika listrik PLN padam. Hingga saat ini baru digunakan sekitar 52 jam sejak diinstal satu setengah tahun lalu.

Dia berharap, mengenai izin listrik cadangan di rumah sakit tidak dimasukan dalam kegiatan indusri, mengingat rumah sakit merupakan lembaga sosial. Begitu pula tidak mempermasalahkan ketika menggunakan solar subsidi untuk genset rumah sakit.

“Jadi misalkan izinnya mati, aparat masuk genset dikunci atau diambil. Terus pasien bagaimana, lebih-lebih kalau di tengah-tengah operasi, mati dikamar operasi pasien itu,” ungkapnya. (teguh/priyanto)

Previous Post

Keterbukaan Informasi Publik di DIY sampai Desa

Next Post

Transaksi Lelang di Ekspo Soropadan Capai Rp 9,2 Miliar

Staf Admin

Staf Admin

Related Posts

Dorong Sinergi Strategis Media dan Ormas Bangun Wonosobo
BERITA

Dorong Sinergi Strategis Media dan Ormas Bangun Wonosobo

22/12/2025
Gubernur dan DPRD Se-Jateng Perkuat Kolaborasi Demi Jawa Tengah Maju
BERITA

Gubernur dan DPRD Se-Jateng Perkuat Kolaborasi Demi Jawa Tengah Maju

22/12/2025
Pekerja Informal Perlu Dapatkan Perlindungan Kerja
BERITA

Pekerja Informal Perlu Dapatkan Perlindungan Kerja

17/12/2025
Perlunya Drainase dalam Proyek Jalan Wiradesa-Kajen
BERITA

Perlunya Drainase dalam Proyek Jalan Wiradesa-Kajen

16/12/2025
Didodok, Raperda Penyelamatan Lahan Kritis
BERITA

Didodok, Raperda Penyelamatan Lahan Kritis

16/12/2025
Dimonitor, Kinerja Bank Jateng Cabang Brebes
BERITA

Dimonitor, Kinerja Bank Jateng Cabang Brebes

16/12/2025
Next Post
Transaksi Lelang di Ekspo Soropadan Capai Rp 9,2 Miliar

Transaksi Lelang di Ekspo Soropadan Capai Rp 9,2 Miliar

Raperda Provinsi Cerdas Wajib Jadi Pedoman Masyarakat dan Dunia Usaha

Raperda Provinsi Cerdas Wajib Jadi Pedoman Masyarakat dan Dunia Usaha

  • Beranda
  • Profil
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
  • Kelengkapan Dewan
  • Setwan
  • SIPELAWAN
  • PPID
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah

No Result
View All Result
  • # AKD (Mobile View)
  • # Fraksi (Mobile View)
  • # Kelengkapan (Mobile View)
  • # Profil (Mobile View)
  • # SIPELAWAN (Mobile View)
  • Berita Badan Anggaran
  • Berita Badan Kehormatan
  • Berita Badan Musyawarah
  • Berita Bapemperda
  • Berita Komisi A
  • Berita Komisi B
  • Berita Komisi C
  • Berita Komisi D
  • Berita Komisi E
  • Berita Pansus
  • Berita Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Home DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Jabatan Fungsional
  • Kelengkapan Dewan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Komisi
      • Komisi A
      • Komisi B
      • Komisi C
      • Komisi D
      • Komisi E
      • Tentang Komisi
  • KOMISI A
  • Kontak Kami
  • Legislasi
  • Majalah
  • New Home 2025
  • News (Mobile View)
  • Pengaduan Masyarakat
  • Pimpinan
  • PIMWAN
  • PIMWAN
  • Profil
    • Kewajiban Anggota
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
  • Setwan
    • Bagian Humas
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Umum
    • Tentang Setwan
  • Simpelawan (Mobile View)
  • Visi dan Misi

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah