DIALOG RAPERDA : Komisi D berdialog mengenai pengelolaan sumber daya air di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa Yogyakarta.(foto: dewi sekar)
YOGYAKARTA – Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah ingin mencari data dan informasi dalam penguatan penyusunan Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Jawa Tengah dengan berkunjung ke Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (14/7/2025). Kunjungan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi D Joko Purnomo dan diterima oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Drainase, Subarjo.

Joko menyatakan, dipilihnya Yogyakarta untuk kajian isi rancangan karena secara teknis tempat memiliki kesamaan. Pengelolaan sumber daya air, tidak saja terikat ada penggunaan semata melainkan ada satu kesatuan supaya tidak ada penguasaan kepada tata Kelola air. Sekarang ini ada di Jateng ada 128 sungai induk dengan Panjang 4.116 km, 38 waduk, 20 long storage dan 602 mata air.
“Bahkan rancangan ini turut mengonsep potensi air yang bisa dimanfaatkan. Bagaimana dengan kondisi sekarang ini untuk daerah irigasi. Terlebih lagi pemerintah sudah memfokuskan untuk ketahanan pangan. Berbicara masalah ketahanan pangan tentu tidak bisa lepas dari pengelolaan air,” ucapnya

Subarjo selanjutnya menjelaskan, di DIY ada rancangan perda mengenai pengelolaan sumber daya air namun sampai sekarang belum diimplementasikan.
“Maksud ditetapkannya perda tentang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi adalah memberikan pedoman bagi pemda dalam meningkatkan layanan irigasi bagi petani. Konsepnya adalah semangat mendorong pengelolaan sumber daya air yang adil, berkelanjutan dan partisipatif,” ucapnya.
Sistem irigasi merupakan objek kebudayaan yang merupakan perwujudan keistimewaan DIY yang perlu terus untuk dipelihara, yang mendukung sektor pertanian. Pengembangan dan pengelolaan irigasi di DIY masih mengalami berbagai kendala.
Joko Purnomo menegaskan jika di Jateng nantinya akan diberlakukan perda tersebut. “kami bersama-sama terus mencari data, masukan serta informasi untuk mengkaji terus pembentukan perda pengelolaan sumber daya air, karena dengan adanya perda tersebut memiliki banyak manfaat diantaranya mencakup kesehatan masyarakat, keberlanjutan sumber daya air, perlindungan lingkungan dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya. Dengan pengelolaan yang bijaksana, ketersediaan air bersih dapat terjamin, ekosistem terjaga, dan konflik terkait air dapat diminimalkan.(dewi/priyanto)








