BERI CENDERA MATA : Ketua Bapemperda DPRD Jateng Iskandar Zulkarnain memberikan cendera mata kepada Kesbangpol DI Yogyakarta.(foto: ayuandani)
YOGYAKARTA – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bampemperda) DPRD Provinsi Jawa Tengah terus manggali data dan masukan untuk bahan penyusunan Raperda Inisiatif tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Salah satunya dengan melakukan dialog ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DI Yogyakarta, Kamis (29/4/2021).

Dipimpin Ketua Bapemperda Iskandar Zulkarnain banyak pertanyaan yang diajukan olehnya. Salah satunya mengenai adakah perda yang mengatur tentang ormas yang dimiliki oleh DI Yogyakarta. Pasalnya saat ini banyak ormas yang tidak menerapkan ideologi Pancasila.
“Ada dua lembaga formal yang mengeluarkan izin, legal formal di Kemenkumham, dan pembinaannya ini mestinya ada di Kemendagri. Saat ini ormas tumbuh dan berkembang seperti jamur di musim hujan. Motifnya berlainan dan tujuannya juga berlainan. Kami memandang perlu untuk membentuk peraturan daerah terkait ormas ini. Karena ada dampak yang bisa bisa memicu disintegrasi bangsa. Kita perlu bicara mengenai tata kelola ormas dan pembinaannya, karena memang banyak yang melenceng dari ideologi Pancasila,” kata legislator Partai Gerindra itu.
Menanggapi hal itu, Kepala Kesbangpol Provinsi DI Yogyakarta Dewo Isnu Broto mengatakan pihaknya belum memiliki atau menyusun perda tentang ormas. Sementara ini hanya menggunakan dasar Permendagri. Ini juga menjadi bahan dan masukan pihaknya apakah ke depan Yogyakarta membutuh perda tersebut atau tidak. Dewo bercerita silam, juga ada lembaga yang bergerak amal dan ternyata untuk wadah teroris dan ternyata sudah berbadan hukum.
“Ormas itu ada dua yang berbadan hukum dan surat keterangan terdaftar (SKT) berbadan hukum itu dari Kemenkumham, SKT itu sistem dari Kemendagri. Data-data sudah bagus namun tidak ada verifikasi. Jadi saat memberikan izin belum memahami ini seperti apa, ini pentingnya verifikasi, bagaimana strukturnya, apakah benar ada sekretariatnya. Penting ada verifikasi adalah agar kita tahu bagaimana soal anggaran dasarnya apakah bertentenagan dengan NKRI atau tidak dan data yang dikirim benar sesuai faktanya atau tidak,” kata dia.
Dewo melanjutkan verifikasi perlu diperhatikan, dan dikonsultasikan pada Kemenkumham. Jangan sampai ada ormas yang punya aliran bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan juga ada motif radikalisme. Sehingga ini perlu untuk bisa mendukung kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Ia menyarakan agar Perda yang dibuat nantinya bisa mendapatkan akses untuk mengetahui Kepengurusan, Sekretariatnya, dan bagaimana AD/ARTnya.
“Kalau bisa mendapat akses ke sana, kami yakin tidak akan kecolongan. Jika masyarakat bisa mengakses juga ini sekaligus sebagai pemantauan, masyarakat juga akan terlibat sehingga bisa menjadi pegontrol. Apalagi Ditambah dibuat mekanisme pelaporan. Jadi kalau ada yang menyimpang jad tahu melapor ke siapa,” ucapnya.(ayu/priyanto)








