BICARA PILKADA. Bambang Kusriyanto saat mengikuti dialog virtual yang disiarkan live streaming melalui akun YouTube TVKU, Selasa (23/6/2020), membahas soal penundaan Pilkada Serentak 2020 di Jateng. (foto humas)
GEDUNG BERLIAN – Penundaan Pilkada Serentak 2020 menjadi topik utama dalam dialog virtual yang ditayangkan secara live streaming oleh TVKU, Selasa (23/6/2020). Dalam dialog itu, Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto mengakui dampak pandemi Covid-19 sangat luas, tidak hanya dari segi ekonomi tapi juga politik seperti pilkada.
“Dari sisi Undang Undang, Pilkada Serentak Tahun 2020 itu diputuskan pada September. Namun, saat ada pandemi sekarang ini, akhirnya pemerintah menundanya,” kata Politikus PDI Perjuangan itu.
Meski begitu, kata dia, pilkada itu harus tetap dilaksanakan. Diakuinya, kondisi tersebut sangat dilematis karena di tengah pandemi Covid-19 diharuskan melaksanakan pilkada dengan biaya yang ‘spektakuler’.
“Sangat dilematis. Karena, saat ada pandemi, harus digelar pilkada. Untuk itu, saat akan dilaksanakan pilkada, maka protokol kesehatan tetap harus diterapkan dan harus dijaga betul,” kata Bambang Kribo, sapaan akrabnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Provinsi Jateng Yulianto Sudrajat menjelaskan Pilkada Serentak 2020 akan dilanjutkan pada Desember 2020. Hal itu sesuai dari hasil kesepakatan DPR, Pemerintah, dan KPU yang tertuang dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2020.
“Dari Gugus Tugas Covid-19, pilkada dapat dilanjutkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dalam kesepakatan antara DPR, Pemerintah, dan KPU sebelumnya ada 3 opsi yakni dilanjutkan pada Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021,” kata Yulianto.
Ia mengaku pelaksanaan Pilkada Serentak di tengah pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri bagi KPU. Pasalnya, KPU harus menambah alat pelindung diri (APD) dan adanya penambahan tempat pemungutan suara (TPS) di 21 kabupaten/ kota di Jateng yang menggelar pilkada.
“Dari penyesuaian-penyesuaian tersebut, muncul implikasi yakni alokasi penambahan APD dan TPS. Untuk anggaran yang sudah cair sekarang tentu tidak mencukupi. Makanya, KPU melalui DPR dan Kemendagri mengajukan lagi anggaran pusat untuk menutup kekurangan yang tidak bisa dipenuhi melalui APBD. Dalam rapat dengar pendapat di DPR, Menteri Keuangan menyanggupi permohonan KPU tersebut tapi tidak dapat dikucurkan sekaligus, harus melalui beberapa tahapan untuk mencairkannya. Oleh karena itu, dalam perubahan tahapan pilkada, sudah diputuskan pada 15 Juni lalu bahwa hari H pemungutan suara pada 9 Desember 2020,” aparnya. (ariel/priyanto)







