BERI DUKUNGAN : Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto memberikan dukungan kepada para guru honorer untuk bisa diangkat menjadi PNS. (foto: priyanto)
GEDUNG BERLIAN – Puluhan guru honorer, Selasa (11/2/2020) mendatangani Kantor DPRD Jateng. Mereka tergabung dalam Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non K (GTKHNK 35+) Jateng. Kedatangan mereka langsung ditemui Ketua DPRD Bambang ‘Kribo’ Kusriyanto di ruang Rapat Pimpinan (Rapim) di lantai 1.

Ketua GTKHN 35+, Tinon Wulandari menyampaikan, kedatangan mereka untuk meminta dukungan politis perihal nasib mereka untuk bisa diangkat menjadi PNS dari Ketua DPRD. Sebelumnya, mereka telah beraudensi dan mendapat dukungan serupa dengan Gubernur Ganjar Pranowo. Bambang pun pada akhirnya turut membubuhkan tanda tangan dukungan.
Dalam pertemuan selama hampir satu jam itu, mereka berkeluh kesah kepada politikus PDIP. Mulai dari ketidakjelasan pengangkatan, lama masa pengabdian sampai pada honorarium yang tak sesaui upah minimum.

Tinon lantas menyatakan, masalah yang mengganjal dia dan guru-guru honorer lainnya adalah usia yang rata-rata lebih dari 35 tahun. Para guru honorer itu merasa tidak ada harapan lagi untuk menjadi PNS, K2 maupun P3K karena disebabkan terganjalnya persyaratan usia.
“Kami ingin memperjuangkan nasib kami yang sebenarnya, usia 35 + ini tidak mempunyai akses ke mana-mana. Dan di sini kami meminta dukungan serta saran untuk ikut memikirkan nasib kami ke depan. Selain itu GTKHN K 35+ ini akan mengadakan Rakornas di Jakarta dengan agenda memohon kepada Presiden untuk mengeluarkan Kepres untuk mengangkat guru honorer Non K ini menjadi PNS tanpa tes dan untuk meng-UMR-kan guru honorer ini mengunakan anggaran dari APBN” jelas Tinon Wulandari.
Menjawab tuntutan itu, Bambang Kusriyanto mengungkapkan, secara prinsip DPRD menerima segala keluhan dari masyarakat dan berjanji untuk ikut membantu serta memberikan solusi sepanjang tidak menyalahi regulasi yang ada.
“Untuk guru yang ada di SMA maupun SMK kami bisa mengupayakan untuk ikut memperjuangkan, tetapi untuk guru-guru di tingkat SMP dan SD, kami tidak mampu melakukan apapun karena guru SD maupaun SMP itu dalah kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,” jelas Bambang Kusriyanto melanjutkan.
Terkait dengan Rakornas yang akan diadakan GTKHNK 35+ di Jakarta pada tanggal 20 Februari di Jakarta, Bambang Kusriyanto menyarankan, supaya hasil rapat disampaikan kepada Asosiasi Dewan Seluruh Indonesia (ADSI) agar hasil rakornas itu nanti tersampaikan kepada Presiden. (evi/priyanto)








