RUANG DISKUSI : Sejumlah pemateri dan peserta sedang membahas perihal Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di The Wujil, Kabupaten Semarang.(foto: teguh prasetya)
UNGARAN – Komisi D DPRD Jateng akan segera menyempurnakan draf Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) setelah mendapat masukan dari sejumlah kabupaten/kota. Ditargetkan pada tahun ini raperda tersebut bisa segera diselesaikan dan disahkan.

Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso menjelaskan, Raperda PPLH merupakan revisi dari Perda No 5/2007. Mengingat rentan waktu yang sangat lama ditambah problematika seputar lingkungan hidup semakin kompleks maka sudah sepatutnya perda tersebut ditinjau ulang.
Penegasan tersebut disampaikannya usai menjadi moderator kegiatan uji publik Raperda PPLH di The Wujil, Kabupaten Semarang, Senin (26/10/2020). Dalam kesempatan itu dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman.

Sejumlah narasumber dihadirkan yakni Fitri Herawati selaku Kepala Bagian dan Kerja Sama Teknik Ditjen Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), Dr Hartuti Purnaweni (Ketua Prodi Doktor Ilmu Lingkungan Undip), M Edi Waluyo (Bintary Foundation), dan Samirun sebagai wakil dari Komisi D. turut serta hadir Ketua Komisi D Dr Alwin Basri.

“Kami ingin mendapatkan respons dari kabupaten/kota terkait raperda ini terlebih setelah ada PP No 24/2018 tentang Pelayanan Terintegrasi dan disahkannya UU Cipta Kerja. Banyak masukan untuk bisa jadi penyempurnaan seperti limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), tambang, maupun limbah khusus,” ucap dia.
Mengemuka pula perihal sanksi administrasi. Seperti dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang mempertanyakan mengenai nilai sanksi Rp 50 juta yang dianggap terlalu kecil. Menurut Hadi, untuk aturan setingkat peraturan daerah nilai sanksi maksimal Rp 50 juta. Namun demikian hal itu tak perlu dikhawatirkan karena ada UU Lingkungan Hidup yang bisa menjerat perusak lingkungan dengan tuntutan pidana.
“Secara keseluruhan ada poin yang kami ambil yakni daerah membutuhkan ketegasan berupa pasal per pasal. Karena itu butuh political will untuk menjawab problematika lingkungan,” ungkap dia.

Sementara Samirun turut menambahkan, angka kelayakan lingkungan hidup di Jateng sekitar 60,3 persen. Sejumlah daerah sudah mulai bermasalah dengan lingkungan. Seperti pada masalah kemarau, tercatat sudah 28 daerah menjadi rawan kekeringan. Dari jumlah itu, daerah rawan kekeringan ada di 208 kecamatan, 1.416 desa.
“Bila tidak segera tertangani maka ke depan kita akan menghadapi masalah kerusakan lingkungan,” ucapnya.

Dalam sambutan pembukaan uji publik, Sukirman menegaskan problematika masalah lingkungan hidup sudah sangat kompleks. Di sisi lain rehabilitasi lingkungan belum begitu masif. Karena itu dia berharap peraturan ini bisa menjadi acuan dalam menjaga kelestarian alam.
“Alam ini bukanlah hadiah dari nenek moyang kita melainkan titipan dari anak cucu kita. Semoga saja peraturan ini bisa bermanfaat,” ungkapnya.(dewi/priyanto)








