PEKERJA PABRIK. Komisi E DPRD Jateng saat berdialog dengan jajaran direksi PT Holi Karya Sakti, Selasa (14/5/2019), mengenai polemik antara perusahaan dan pekerjanya. (foto setyo herlambang)
GROBOGAN – Komisi E DPRD Jateng mengunjungi pabrik garmen, PT Holi Karya Sakti, di Kabupaten Grobogan pada Selasa (14/5/2019) untuk memantau kesejahteraan pekerjanya. Hal itu dipantau terkait persoalan relokasi pabrik dari Penggaron Kota Semarang ke Tegowanu Kabupaten Grobogan yang mempengaruhi tingkat kesejahteraan pekerja di dalamnya.
Setibanya di pabrik, Dewan diterima jajaran direksi di ruang meeting PT Holi Karya Sakti. Pada kesempatan itu, kalangan dewan bersama jajaran direksi mengusahakan titik temu atas dampak relokasi perusahaan karena sebagian pekerja menghendaki PHK daripada menempuh lokasi kerja yang dirasa sangat jauh.
Sebagai informasi, PT Holi Karya Sakti adalah perusahan yang memproduksi sarung tangan olahraga berkualitas internasional dengan jumlah karyawan 1.500 orang, yang semula pabriknya berlokasi di Penggaron kini pindah ke Tegowanu. Dari kondisi itu, sebanyak 335 orang karyawan memilih mengundurkan diri daripada menempuh jarak yang terlalu jauh.

Dalam hal ini, Wakil Ketua DPRD Jateng Ahmadi mengharapkan masalah yang melanda itu segera terselesaikan karena menyangkut kesejahteraan pekerja yang cukup membuat polemik. Baik jajaran direksi maupun perwakilan pekerja bisa menempuh jalur tengah secara kekeluargaan, mengingat memasuki musim libur lebaran dimana kebutuhan meningkat. Disisi lain, tuntutan mengenai PHK terus bergejolak dan tuntutan lainnya roda dunia usaha harus terus berjalan.
“Pemindahan perusahaan itu tentunya membawa dampak negatif, yang menjadi tuntutan utama adalah perbedaan nilai (upah minimum regional) UMR dirasa sangat berbeda. Yang terjadi di PT Holi Karya Sejati perlu adanya mediasi jalan tengah diskusi antara perwakilan pekerja dengan jajaran direksi. Segera diproses karena memasuki musim libur lebaran. Tuntutan boleh dilakukan tapi roda usaha harus tetap berjalan. Jalan tengah mungkin bisa dilakukan dengan peningkatan kualitas kesejahteraan karyawan dari perusahaan untuk menutupi faktor lokasi kerja yang cukup jauh ditempuh,” terang legislator PKS itu.

Senada, Anggota Komisi E DPRD Jateng Adi Rustanto lebih mengharapkan jajaran direksi bukan hanya berfokus terhadap kesejahteraan karyawaan dalam bentuk materiil tapi juga pendekatan kesejahteraan humanis. Kebijakan yang dikeluarkan itu tetap berkaitan dengan nilai muatan lokal seperti penyediaan bus antar jemput karyawan yang mayoritas berdomisili jauh dari tempat kerja. Tidak hanya itu, kegiatan humanis untuk karyawan itu bisa dilakukan dalam format kegiatan outbond.
“Dengan pengadaan bus antar jemput karyawan dengan humanis, bisa menggaet hati karyawan untuk tetap bekeja tidak menuntut PHK. Perlu sesekali diadakannya kegaiatan outbond untuk mempererat hubungan jajaran direksi dengan karyawan. Mengenai perbedaan penerimaan UMR bisa diadakan mediasi secara informal, memutuskan nilai UMR yang tepat namun juga tidak beresiko merugikan perusahaan,” ujar Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

UMR DISESUAIKAN
Menanggapi hal itu, Dirut PT Holi Karya Sakti Tanto Hermawan mengaku jajaran direksinya sudah berupaya melakukan mediasi dengan perwakilan karyawan tapi belum menemukan jalan tengah. Berkaitan dengan kesejahteraan, jajaran direksi sudah memberikan apa yang dibutuhkan karyawan sesuai regulasi pemerintah seperti tunjangan kesejahteraan. Soal pemberian fasilitas seperti bus antar jemput, kata dia, hal itu sudah dilakukan tapi tetap saja banyak pekerja yang menggunakan kendaraan pribadi.
“Mediasi terus dilakukan antara kami dengan perwakilan karyawan. Untuk UMR, dalam penyesuaian selama lima tahun masih sama dengan sebelumnya yang di Kota Semarang. Setelahnya, baru menyesuaikan UMR yang ada di daerah yaitu Kabupaten Grobogan tapi belum dapat memenuhi tuntutan yang diinginkan para pekerja. Soal fasilitas pengadaan bus, sudah diupayakan tapi masih saja banyak yang memilih menggunakan kendaraan pribadi,” jelas Tanto. (setyo/ariel)








