WAWANCARA RADIO. Urip Sihabudin saat diwawancarai Elshinta Radio yang disiarkan langsung menjelang Rapat Paripurna, Jumat (14/12/2020). (foto setyo herlambang)
GEDUNG BERLIAN – Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 2020 ini diselenggarakann secara virtual dengan protokol kesehatan yang ketat. Seluruh peserta dan panitia sebelumnya menjalani Rapid Test untuk menjamin seluruh agenda rapat berlangsung sehat, aman, dan nyaman dari pandemi Covid-19.
Jumlah peserta rapat maupun undangan juga dibatasi sesuai protokol kesehatan. Yakni, hanya 5 pimpinan dan 25 anggota DPRD serta 4 pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) saja. Untuk undangan lain seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, dan lainnya wajib mengikuti secara virtual melalui aplikasi Zoom.
Demikian dikatakan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Jateng Urip Sihabudin, saat wawancara on the spot dengan Elshinta Radio yang disiarkan langsung menjelang Rapat Paripurna, Jumat (14/12/2020). “Memang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena ada pandemi Covid-19. Selain kehadiran secara fisik dibatasi, seluruh peserta maupun panitia sebelumnya juga menjalani Rapid Test,” jelas Urip.
Ia menjelaskan secara rutin Sekretariat Dewan juga menjalankan protokol kesehatan dalam keseharian, baik dalam rapat-rapat panitia khusus (pansus) hingga rapat-rapat komisi dan pesertanya dibatasi maksimal separuh plus satu. Dalam penerimaan tamu maupun kegiatan perkantoran sehari-hari juga digunakan pedoman protokol kesehatan secara ketat.
“Disampng itu, setiap hari kita upayakan ventilasi ruangan lebih dibuka dengan membuka korden-korden ruangan agar sinar matahari bisa masuk,” tambahnya.
Khusus tentang keberadaan parlemen terbuka yang ditanyakan Elshinta atau sering disebut Parlemen Digital, hal itu merupakan rencana jangka panjang mulai 2020 ini dan tetap didorong dalam 4 tahun ke depan selesai. Pihaknya sudah mengembangkan 4 konsep sekaligus yakni pertama penyiaran digital, kedua pengembangan website dan aplikasi, dan ketiga integrasi semua aplikasi dan terakhir literasi digital. Sehingga, seluruh aplikasi yang ada dapat melayani seluruh keperluan tugas-tugas kedewanan.
“Sekadar contoh yang sudah dikembangkan pada tahun ini adalah e-Legislasi. Dengan aplikasi tersebut, tahapan-tahapan sebuah raperda bisa dilakukan secara digital sehingga tidak memerlukan kertas bertumpuk-tumpuk (paperless). Dalam pembahasan pun anggota yang berhalangan hadir dapat menginput pendapat dan usulan secara online. Bahkan, masyarakat umum dapat memberi masukan-masukan tanpa kehadiran secara fisik,” ujarnya. (sunu/ariel)