GEDUNG BERLIAN – Komisi C DPRD Provinsi Jateng terus meningkatkan kinerja BUMD, salah satunya dengan menyusun Raperda Konsolidasi BPR BKK se-Jateng menjadi Bank Syariah. Raperda itu kini menjadi salah satu agenda dalam rapat paripurna, Selasa (27/5/2025).
Raperda lainnya adalah usulan Komisi E yakni Raperda Penanggulangan Kemiskinan. Dalam rapat paripurna juga ada beberapa agenda diantaranya Tanggapan Gubernur atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Penyampaian Raperda RPJMD 2025-2029, PU Fraksi atas usulan raperda oleh Komisi C & E, PU Fraksi atas Raperda RPJMD, Tanggapan Pengusul atas PU Fraksi, dan Persetujuan Usulan menjadi Prakarsa DPRD.
“Anggota DPRD yang hadir sejumlah 82 orang dari 120 orang. Sesuai ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf ‘c’ Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, bahwa Rapat Paripurna pada hari ini telah memenuhi quorum. Dengan mengucap Bismillahirrohmanirohim, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jateng Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024-2025, secara resmi kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto membuka rapat paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya yakni Sarif Abdillah, Mohammad Saleh, dan Setya Arinugraha serta dihadiri Sekda Sumarno.
Memasuki agenda pertama, Sumanto mempersilahkan Komisi C menyampaikan usulan raperdanya. Dalam penyampaian itu, Anggota Komisi C Naryoko mengatakan Konsolidasi BPR BKK Se-jateng menjadi BPR Syariah sesuai dengan amanah POJK Nomor 7 Tahun 2024 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat struktur organisasi, dan memastikan penerapan tata kelola yang baik, termasuk manajemen risiko dan pengawasan internal yang lebih efektif.
Konsolidasi itu diharapkan dapat menciptakan BPRS yang lebih kuat dan berdaya saing, sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat, terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya. Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka Komisi C telah mengajukan usul inisiatif berupa Raperda tentang Konsolidasi PT BPR BKK Se-Jateng menjadi BPR Syariah,” kata Naryoko.
Dilanjut dengan sambutan Komisi E soal Raperda Penanggulangan Kemiskinan. Dalam penyampaiannya itu, Anggota Komisi E Bagus Suryokusumo mengatakan raperda itu didasarkan atas kondisi kemiskinan di Jateng pada 2024 sebesar 9,58% atau 3,39 juta atau turun 0,89% dibanding Maret 2024 sebesar 10,47%.
“Capaian itu masih dinilai tinggi dibanding Nasional yakni 8% atau provinsi lain di Jateng. Raperda diharap bisa meningkatkan efektifitas penanggulangan kemiskinan di Jateng sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat,” kata Bagus.
Agenda berikutnya adalah Tanggapan Gubernur atas PU Fraksi soal Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, yang dibacakan Sumarno. Dalam tanggapan gubernur itu, dibacakan sejumlah urusan dan persoalan belanja & pendapatan yang menjadi PU Fraksi.
“Kami berterimakasih atas pokok-pokok pikiran DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Peningkatan pelayanan umum akan kami kedepankan. Semua itu akan referensi penting dalam penyempurnaan penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun yang akan datang guna mewujudkan Jateng sebagai provinsi maju yang berkelanjutan Ngopeni Nglakoni,” kata sekda.
Ia melanjutkan sambutannya soal Tanggapan Gubernur atas PU Fraksi tentang Raperda RPJMD. Dikatakan, dalam proses penyusunan RPJMD, pihaknya tetap memperhatikan keselarasan dengan kebijakan pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJMN 2024-2029. Dalam prosesnya, RPJMD juga telah memperhatikan hasil konsultasi rancangan awal RPJMD ke Kemendagri.
“Dengan akan dibahasnya Raperda RPJMD, diharapkan perencanaan pembangunan daerah Jateng akan semakin berkualitas dan berdampak bagi masyarakat Jateng menjadi semakin sejahtera,” harapnya.
Usai sambutan dari sekda, dilanjut agenda PU Fraksi atas usulan raperda oleh Komisi C, Komisi E, dan Raperda RPJMD. Penyerahan laporan PU Fraksi kepada Pimpinan DPRD (Pimwan) dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, PPP, dan Fraksi Amanat NasDem Solidaritas.
Kemudian, agenda berikutnya adalah penyampaian Tanggapan Komisi C atas PU Fraksi terhadap Raperda BPR BKK menjadi BPR Syariah. Dalam hal ini, Naryoko mengatakan konsolidasi 33 PT. BPR BKK di Jateng menjadi BPR Syariah dimaksudkan untuk memberikan alternatif bagi masyarakat yang lebih memilih transaksi yang sesuai dengan ajaran agama, serta menciptakan sistem keuangan yang lebih transparan dan beretika.
“Dengan menjadikan perbankan syariah sebagai landasan operasional, diharapkan dapat terwujud sistem perekonomian yang lebih stabil dan berkelanjutan, dengan meminimalkan ketimpangan sosial yang sering kali ditimbulkan oleh bunga dalam sistem perbankan konvensional,” kata Naryoko.
Tanggapan atas PU Fraksi juga disampaikan Komisi E. Dalam penyampaiannya, Anggota Komisi E Zainudin mengatakan pengaturan penanggulangan kemiskinan secara sistematis, terencana, dan terkoordinasi menjadi sangat penting terlebih untuk 3,39 juta penduduk miskin di Jateng.
“Raperda ini nantinya harus mampu menjawab permasalahan yang ada, harus memiliki kekuatan eksekusi dan dapat memberi pengaruh untuk mengakselirasi penanggulangan kemiskinan di Jateng sehingga kesejahteraan masyarakat dapat dirasakan seluruh masyarakat,” kata Zainudin.
Agenda terakhir adalah persetujuan kedua raperda, Raperda BPR Syariah dan Raperda Kemiskinan, menjadi Prakarsa DPRD.








