KUNJUNGAN KERJA: Jajaran Komisi A berkunjung ke KPU Surakarta guna membahas DPT.(foto azam addin)
SURAKARTA – Memasuki etape akhir rangkaian penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU, Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah mendorong adanya kolaborasi aktif antarstakeholder terkait. Komisi A menelisik tentang adanya data aktif warga yang telah meninggal dalam daftar pemilih sementara (DPS).

“Masalah terkait dengan adanya warga meninggal tetapi masih masuk di DPS biasanya berkaitan dengan administrasi akta kematian. Warga masih malas untuk membuat akta kematian ini. Sedangkan data tidak bisa dihapus atau dinyatakan warga tidak aktif kalau tidak ada akta kematian sebagai bukti,” ungkap M Yunus, anggota Komisi A saat melakukan dialog dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta, Senin (24/7).
Yunus menjelaskan, sikap apatis atau acuh dari warga yang saat ini menjadi polemik bagi penetapan DPT oleh KPU. Dapat dipastikan ribuan data yang ada dalam DPS saat ini adalah warga yang sudah meninggal tetapi keluarga atau perangkat daerah tidak membuatkan akta kematian.
Sebagaimana diketahui KPU menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri pada 14 Desember 2022. Hingga kini dilakukan pemutakhiran data oleh KPU maupun Bawaslu kabupaten serta pencermatan langsung oleh masyarakat.
“Jadi ya ini menjadi masalah klasik yang terus berulang tiap akan ada penetapan DPT Pemilu maupun Pemilukada. Harus mencari cara untuk menyelesaikannya,” kata politikus Partai Amanat Nasional itu.

Mengamini yang disampaikan M Yunus, anggota Komisi A Sururul Fuad mendorong adanya kerja aktif dari Disdukcapil kabupaten atau kKota untuk mempermudah proses pengurusan akta kematian. Tidak sedikit warga yang masih menahan diri untuk mengurus akta kematian keluarga hingga nanti kalau ada permasalahan waris.
“Ada Peran aktif apa dari Disdukcapil untuk pembuatan akta kematian ini. Mungkin bisa selang beberapa waktu, ketika ada warga yang meninggal, akta bisa segera keluar. Sehingga dikemudian hari tidak menjadi polemik karena kelupaan dan lain sebagainya,” Jelasnya.

“Jadi tidak hanya melaksanakan Kewajiban untuk menuntaskan Hak dari Mayit secara agama, tetapi juga secara administrasi negara. Jadi yang menguruskan RT cukup, bisa keluar akta meninggal, tentunya dengan syarat pembuatan akta kematian yang mudah dan terjangkau oleh pengurus RT. Apalagi kalau ada insentifnya,” terang politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Kepala Disdukcapil Kota Suarakata, Y. Pramono mengaku bahwa Disdukcapil menduga terdapat 20 ribu lebih data yang tidak sesuai dan masuk dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Oleh Karenanya pihaknya telah melakukan jemput bola untuk warga terduga tersebut.
“Kami sudah melakukan jemput bola terhadap 20.125 data terduga tidak sesuai itu dengan mengumpulkan di tiap tiap kelurahan. Dari kegiatan itu langsung diuruskan Akta kematiannya, dan ada juga yang secara personal datang, berarti yang bersangkutan masih “sugeng”, hidup,” ujarnya.(azam/priyanto)








