Komisi A Dorong KPU Aktif Libatkan Stakeholders Umumkan DPT

WhatsApp Image 2023 07 25 at 06.30.45

KUNJUNGAN KERJA: Jajaran Komisi A berkunjung ke KPU Surakarta guna membahas DPT.(foto azam addin)

SURAKARTA – Memasuki etape akhir rangkaian penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU, Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah mendorong adanya kolaborasi aktif antarstakeholder terkait. Komisi A menelisik tentang adanya data aktif warga yang telah meninggal dalam daftar pemilih sementara (DPS).

“Masalah terkait dengan adanya warga meninggal tetapi masih masuk di DPS biasanya berkaitan dengan administrasi akta kematian. Warga masih malas untuk membuat akta kematian ini. Sedangkan data tidak bisa dihapus atau dinyatakan warga tidak aktif kalau tidak ada akta kematian sebagai bukti,” ungkap M Yunus, anggota Komisi A saat melakukan dialog dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta, Senin (24/7).

Yunus menjelaskan, sikap apatis atau acuh dari warga yang saat ini menjadi polemik bagi penetapan DPT oleh KPU. Dapat dipastikan ribuan data yang ada dalam DPS saat ini adalah warga yang sudah meninggal tetapi keluarga atau perangkat daerah tidak membuatkan akta kematian.

Sebagaimana diketahui KPU menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri pada 14 Desember 2022. Hingga kini dilakukan pemutakhiran data oleh KPU maupun Bawaslu kabupaten serta pencermatan langsung oleh masyarakat.

“Jadi ya ini menjadi masalah klasik yang terus berulang tiap akan ada penetapan DPT Pemilu maupun Pemilukada. Harus mencari cara untuk menyelesaikannya,” kata politikus Partai Amanat Nasional itu.

Mengamini yang disampaikan M Yunus, anggota Komisi A Sururul Fuad mendorong adanya kerja aktif dari Disdukcapil kabupaten atau kKota untuk mempermudah proses pengurusan akta kematian. Tidak sedikit warga yang masih menahan diri untuk mengurus akta kematian keluarga hingga nanti kalau ada permasalahan waris.

“Ada Peran aktif apa dari Disdukcapil untuk pembuatan akta kematian ini. Mungkin bisa selang beberapa waktu, ketika ada warga yang meninggal, akta bisa segera keluar. Sehingga dikemudian hari tidak menjadi polemik karena kelupaan dan lain sebagainya,” Jelasnya.

“Jadi tidak hanya melaksanakan Kewajiban untuk menuntaskan Hak dari Mayit secara agama, tetapi juga secara administrasi negara. Jadi yang menguruskan RT cukup, bisa keluar akta meninggal, tentunya dengan syarat pembuatan akta kematian yang mudah dan terjangkau oleh pengurus RT. Apalagi kalau ada insentifnya,” terang politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Kepala Disdukcapil Kota Suarakata, Y. Pramono mengaku bahwa Disdukcapil menduga terdapat 20 ribu lebih data yang tidak sesuai dan masuk dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Oleh Karenanya pihaknya telah melakukan jemput bola untuk warga terduga tersebut.

“Kami sudah melakukan jemput bola terhadap 20.125 data terduga tidak sesuai itu dengan mengumpulkan di tiap tiap kelurahan. Dari kegiatan itu langsung diuruskan Akta kematiannya, dan ada juga yang secara personal datang, berarti yang bersangkutan masih “sugeng”, hidup,” ujarnya.(azam/priyanto)

Info Lainnya

  • DPRD Jateng Dukung Program ‘Revola Jateng Optimis’

    BANJARNEGARA – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Setya Ari Nugroho mendukung Program Revolusi Lahan atau ‘Revola Jateng Optimis,’ yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Menurut dia program yang bertujuan menghidupkan sejumlah lahan tidur yang sudah bertahun-tahun menjadi kembali produktif merupakan langkah tepat guna mendorong pertumbuhan ekonomi di masyarakat

  • Dipantau, Revitalisasi Jembatan Dengkeng Klaten

    KLATEN – Perbaikan Jembatan Dengkeng di Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten penting untuk menjaga konektivitas dan kelancaran mobilitas masyarakat di jalur Karangwuni hingga batas Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta. Infrastruktur yang menjadi penghubung antarwilayah tersebut kini mulai direvitalisasi dengan pembangunan jembatan baru

  • Komisi E Pantau Kualitas Belajar Mengajar di SMA 1 Kedungwuni

    KAJEN – Komisi E DPRD Provinsi Jateng menyoroti kualitas proses belajar mengajar sekaligus memastikan lingkungan sekolah tetap aman bagi peserta didik. Hal itu menjadi fokus Komisi E ke SMA Negeri 1 Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Senin (10/8/2026), untuk menggali masukan, data, dan informasi pendidikan di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII

  • Penyelenggaraan Jalan Provinsi Jateng Perlu Regulasi Lebih Tegas

    SUKOHARJO – Tingginya mobilitas masyarakat, meningkatnya beban angkutan logistik, dan kebutuhan menjaga kualitas ribuan kilometer jalan provinsi menjadi alasan Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong lahirnya regulasi baru tentang penyelenggaraan jalan. Aturan itu dinilai penting untuk memastikan pengelolaan jalan lebih terarah, berkelanjutan, sekaligus memperjelas kewenangan antarinstansi