DISKUSI: Wakil Ketua DPRD Sukirman bersama anggota DPRD berdiskusi terkait audiensi dengan beberapa organisasi profesi kesehatan di Ruang Banggar Gedung Berlian Semarang.(foto: choirul amin)
GEDUNG BERLIAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah menerima audiensi dengan beberapa organisasi profesi kesehatan di Ruang Banggar Gedung Berlian Semarang, Senin (5/12/2022).

Dalam kesempatan itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) wilayah Jawa Tengah langsung diterima oleh Wakil Ketua Sukirman, anggota Komisi E Messy Widyastuti dan Umar Utoyo, serta anggota Komisi B Sholeha Kurniawati.
Pada sesi diskusi, mereka menolak RUU Omnibus Law kesehatan lantaran kurang memperhatikan masyarakat luas. Ketua IDI wilayah Jateng Joko Handoyo menyampaikan penolakan tersebut.
“Kami juga bagian dari masyarakat, selama ini juga telah ikut berkontribusi bersama pemerintah bersama mewujudkan kesehatan masyarakat. Kami memohon arahan terkait informasi-informasi mengenai RUU Kesehatan tersebut,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sukirman sebagai stakeholder di daerah tentunya memiliki kewajiban untuk mengakomodasi semua aspirasi ketika proses penyusunan RUU Kesehatan tersebut disusun.
“Saya langsung konfirmasi tadi ke rekan-rekan di DPR-RI khususnya Komisi IX, sebenarnya ini (UU) belum apa-apa. Jadi masih dalam penyusunan naskah akademik. Badan Legislasi pun belum, jadi tahapan prosesnya masih panjang. Namun apabila ini mendesak, nanti akan diupayakan untuk segera diwujudkan. Targetnya demi masyarakat Indonesia,” ungkap politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Sukirman mengungkapkan, baik isu maupun teknis kebijakan, dan beberapa permasalahan harus diakomodasi dalam proses realisasi RUU Kesehatan tersebut.
“Apabila nanti direalisasikan, baik dari profesi kesehatan, isu dan teknis di lapangan nantinya pasti akan diakomodir. Kami di level daerah berkomitmen pemikiran-pemikiran dari organisasi profesi ini harus dilibatkan,” katanya.
Sementara itu perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Diah mengkonfirmasi bahwa informasi mengenai RUU Kesehatan tersebut belum ada. “Terkait RUU tersebut kami belum menerima informasinya, namun secara prinsip kami setuju untuk mendukung meningkatkan mutu dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Kami juga siap memfasilitasi apabila nanti ada masukan dan usulan untuk disampaikan ke Kementerian Kesehatan RI,” katanya.
Di Provinsi Jawa Tengah sendiri telah memiliki peraturan daerah mengenai sistem pelayanan kesehatan yaitu Perda 9/2019 tentang Sistem Kesehatan Provinsi. Sukirman berharap Dinas Kesehatan agar terus berkomunikasi dengan organisasi profesi kesehatan, responsif mengenai isu yang beredar di pusat. Sehingga informasinya bisa disampaikan dengan cepat dan akurat.(amin/priyanto)








