PANTAU BATAS. Komisi A DPRD Provinsi Jateng saat memantau pilar batas daerah di Kabupaten Karanganyar dan Wonogiri yang berbatasan dengan Kabupaten Magetan Provinsi Jatim, Selasa (25/2/2020). (foto priskilla candra cahyaningtyas)
MAGETAN – Pengelolaan pilar batas daerah menjadi concern Komisi A DPRD Provinsi Jateng untuk mempertegas sekaligus menghindari permasalahan yang terkait kewenangan dan pemeliharaan aset. Seperti saat Komisi A memantau lokasi pilar batas di Kabupaten Karanganyar dan Wonogiri yang berbatasan dengan Kabupaten Magetan Provinsi Jatim, Selasa (25/2/2020).
Dalam pantauan itu, rombongan dewan didampingi Kasubbag Fasilitasi Penataan Wilayah Biro Pemerintah, Otonomi Daerah dan Kerjasama (Biropemotdak) Setda Provinsi Jateng Eko Sukoco bersama jajarannya. Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Fuad Hidayat meninjau patok penanda perbatasan wilayah walaupaun pemisah wilayah itu ditandai dengan sungai.
“Yang diberi patok ini ikut pada tanah siapa?,” kata Politikus PKB itu.
Anggota Komisi A lainnya, Mujaeroni, menyarankan jika ada pemasangan pilar atau patok penanda, perlu adanya koordinasi antar 2 wilayah masing-masing. Tujuannya, meminimalisir masalah yang tidak diinginkan terkait pemeliharaan dan hal terkait lainnya.
“Kenapa memasang pilar disitu? Itu cenderung ke Jatim,” Legislator dari Fraksi Gerindra itu.

Menanggapi hal tersebut, Kuncaraningrum selaku Analisis Penataan Wilayah Biropemotdak Setda Provinsi Jateng mengatakan bahwa PABA (pilar yang dipasang sebagai tanda batas) 004 terletak di Desa Ngancar Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan dengan Desa Gondosuli Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar Provinsi Jateng.
Untuk PABU (pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar provinsi, kabupaten/ kota) 125, posisinya terletak di Desa Sukorejo Kecamatan Puhpelem Kabupaten Wonogiri Provinsi Jateng berbatasan dengan Desa Poncol Kecamatan Poncol Kabupaten Magetan Provinsi Jatim. Ia juga mengatakan pengelolaan batas daerah pada 2020 sedang disusun perjanjian kerjasama antara Provinsi Jateng dengan Provinsi Jatim. Kegiatannya meliputi perencanaan, pelaksanaan monitoring, dan evaluasi terhadap pembangunan pilar batas daerah yaitu perapatan pilar batas, penggantian pilar batas yang hilang, dan pemeliharan pilar yang rusak.
“Itu hanya pilar acuan. Jadi, penandanya tetap di sungai dan hanya sebagai acuan saja. Hal itu sudah disepakati antara dua daerah dan ada berita acara terkait hal tersebut yakni batasnya tengah sungai,” kata Ningrum. (tyas/ariel)







