Dipantau, Pilar Batas Jateng dan Jatim

01 Kom A JATIM

PANTAU BATAS. Komisi A DPRD Provinsi Jateng saat memantau pilar batas daerah di Kabupaten Karanganyar dan Wonogiri yang berbatasan dengan Kabupaten Magetan Provinsi Jatim, Selasa (25/2/2020). (foto priskilla candra cahyaningtyas)

MAGETAN – Pengelolaan pilar batas daerah menjadi concern Komisi A DPRD Provinsi Jateng untuk mempertegas sekaligus menghindari permasalahan yang terkait kewenangan dan pemeliharaan aset. Seperti saat Komisi A memantau lokasi pilar batas di Kabupaten Karanganyar dan Wonogiri yang berbatasan dengan Kabupaten Magetan Provinsi Jatim, Selasa (25/2/2020).

Dalam pantauan itu, rombongan dewan didampingi Kasubbag Fasilitasi Penataan Wilayah Biro Pemerintah, Otonomi Daerah dan Kerjasama (Biropemotdak) Setda Provinsi Jateng Eko Sukoco bersama jajarannya. Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Fuad Hidayat meninjau patok penanda perbatasan wilayah walaupaun pemisah wilayah itu ditandai dengan sungai.

“Yang diberi patok ini ikut pada tanah siapa?,” kata Politikus PKB itu.

Anggota Komisi A lainnya, Mujaeroni, menyarankan jika ada pemasangan pilar atau patok penanda, perlu adanya koordinasi antar 2 wilayah masing-masing. Tujuannya, meminimalisir masalah yang tidak diinginkan terkait pemeliharaan dan hal terkait lainnya.

“Kenapa memasang pilar disitu? Itu cenderung ke Jatim,” Legislator dari Fraksi Gerindra itu.

Menanggapi hal tersebut, Kuncaraningrum selaku Analisis Penataan Wilayah Biropemotdak Setda Provinsi Jateng mengatakan bahwa PABA (pilar yang dipasang sebagai tanda batas) 004 terletak di Desa Ngancar Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan dengan Desa Gondosuli Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar Provinsi Jateng.

Untuk PABU (pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar provinsi, kabupaten/ kota) 125, posisinya terletak di Desa Sukorejo Kecamatan Puhpelem Kabupaten Wonogiri Provinsi Jateng berbatasan dengan Desa Poncol Kecamatan Poncol Kabupaten Magetan Provinsi Jatim. Ia juga mengatakan pengelolaan batas daerah pada 2020 sedang disusun perjanjian kerjasama antara Provinsi Jateng dengan Provinsi Jatim. Kegiatannya meliputi perencanaan, pelaksanaan monitoring, dan evaluasi terhadap pembangunan pilar batas daerah yaitu perapatan pilar batas, penggantian pilar batas yang hilang, dan pemeliharan pilar yang rusak.

“Itu hanya pilar acuan. Jadi, penandanya tetap di sungai dan hanya sebagai acuan saja. Hal itu sudah disepakati antara dua daerah dan ada berita acara terkait hal tersebut yakni batasnya tengah sungai,” kata Ningrum. (tyas/ariel)

Info Lainnya

  • Hadapi Kekeringan, Stok Air Bendungan Masih Aman

    JEPARA – DPRD Provinsi Jateng meminta pemerintah daerah memperkuat langkah antisipasi menghadapi potensi kekeringan yang diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus mendatang. Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Nur Saadah menekankan pentingnya kesiapsiagaan pemerintah dalam menjamin kebutuhan air masyarakat, termasuk memastikan distribusi bantuan air bersih dilakukan tanpa membebani warga terdampak.

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).