SOAL KAPAL. Komisi C DPRD Provinsi Jateng bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rapat yang membahas penjualan KMC Kartini 1, Rabu (25/5/2022). (foto ariel noviandri)
GEDUNG BERLIAN – Persoalan nilai appraisal nilai pasar kapal motor cepat (KMC) Kartini 1 menjadi bahasan utama dalam rapat di Komisi C DPRD Provinsi Jateng, Rabu (25/5/2022). Rapat yang dihadiri Dishub, Badan Pengelola Keuangan & Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum, dan Biro Perekonomian Setda Provinsi Jateng itu dipimpin Ketua Komisi C Bambang Hariyanto didampingi Sekretaris Komisi C Henry Wicaksono.

Saat rapat dimulai, Bambang meminta Plt. Kepala Dishub Provinsi Jateng Henggar Budi Anggoro untuk menjelaskan kondisi kapal saat ini. Dalam penjelasannya, Henggar menjelaskan bahwa sekarang nilai appraisal kapal sudah berubah.
Datanya menyebutkan, dari hasil appraisal kantor jasa penilai publik (KJPP), pada 2019 senilai Rp 8,80 miliar. Pada 2022, kondisi eksisting 58,76% sehingga nilai pasar Rp 4,38 miliar dan nilai likuidasi Rp 2,63 miliar.

“Yang dilakukan appraisal adalah memeriksa kondisi sekarang ini. Hal itu berbeda dengan kondisi pada 2019 lalu sehingga butuh dilakukan appraisal ulang. Jika dipaksakan dengan memakai appraisal yang dulu, kami ragu ada yang nawar kapal tersebut,” jelas Henggar.
Diakui, pada 2019 lalu kondisi mesin kapal masih dapat beroperasi tapi speed-nya rendah. Dan pada tahun ini, kondisinya semakin menurun.
Sebagai informasi, penghapusan aset berupa KMC Kartini 1 itu sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam pasal 337 ayat 2 disebutkan, pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah/ bangunan yang bernilai lebih dari Rp 5 miliar harus mendapat persetujuan DPRD.

Menanggapi hal itu, Komisi C mengaku heran dengan rendahnya nilai pasar kapal tersebut. Seperti diutarakan Anggota Komisi C, Nurul Hidayah, harga appraisal saat ini terlalu rendah.
“Kok harganya bisa anjlok. Itu bagaimana bisa menyusut,” ujar Legislator PPP itu.

Senada, Anggota Komisi C Zainudin juga mengaku heran. Karena, sesuai aturan, nilai pasar dibawah Rp 5 miliar tidak perlu meminta persetujuan DPRD.
“Kenapa bisa menyusut seperti itu. Kami inginnya harganya lebih dari Rp 8 miliar kok sekarang malah turunnya jauh. Lagian, kalau sudah dibawah Rp 5 miliar, kanapa harus minta persetujuan,” kata Politikus PDI Perjuangan itu.

Menjawabnya, Adi Raharja selaku Kabid Aset BPKAD Provinsi Jateng menjelaskan pemindahtanganan barang dan aset milik daerah dapat melalui hibah, penjualan, dan penyertaan modal. Dalam hal ini, kapal dilakukan penjualan melalui pelelangan. Jika dalam tahap pelelangan beberapa kali tidak ada penawar, maka dapat dilakukan tahapan hibah seperti diserahkan kepada instansi yang membutuhkan.
“Hibah bisa dilakukan kepada instansi-instansi yang membutuhkan seperti Polairud atau kantor lainnya,” kata Adi.
Data dishub mencatat, pendapatan KMC Kartini 1 pada 2018 sekitar Rp 230,35 juta sedangkan biaya operasional Rp 2,32 miliar atau defisit Rp 2,09 miliar. Angka defisit itu makin tinggi pada 2019 dengan angka pendapatan Rp 347,27 juta dan biaya operasional Rp 2,54 miliar. Sehingga, defisitnya mencapai Rp 2,19 miliar.
Dari awal peluncurannya pada 2004 silam hingga 2019, total pendapatan KMC Kartini 1 mencapai Rp 14,80 miliar. Sedangkan biaya operasional dari 2004 hingga 2019 sebesar Rp 34,05 miliar sehingga mengalami defisit Rp 19,24 miliar. (ariel/priyanto)








