RAPAT KONSULTASI : Bapemperda DPRD Jateng tengah berkonsultasi dengan Kemendagri terkait Raperda Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat .(foto: dwinugrahini)
JAKARTA – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Jateng berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait materi Raperda Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Jumat (6/12/2024).

Ketua Bapemperda Iskandar Zulkarnain menjelaskan, pihaknya ingin mendapatkan arahan serta sinkronisasi kebijakan dalam penyusunan raperda tersebut. Ada perbedaan utama antara Perda Jateng No 4/2019 dan Permendagri No 26/2020 terletak pada cakupan pengaturan. Perda Jateng lebih menitikberatkan pada pengelolaan lokal, seperti kebersihan lingkungan, pengelolaan tempat umum, dan penanganan pelanggaran di daerah. Sebaliknya, Permendagri memberikan pedoman umum yang berlaku secara nasional, mencakup pembinaan, pengawasan, mekanisme pelaporan, dan peran kepala daerah.
“Pada umumnya Perda Jateng mendorong pelibatan warga secara umum, sementara Permendagri menambahkan konsep pembentukan forum masyarakat peduli ketertiban serta peningkatan kemampuan warga dalam mendeteksi potensi gangguan.
Melalui konsultasi ini, DPRD Provinsi Jawa Tengah berharap dapat menyempurnakan draf raperda yang sedang disusun. Pada kesempatan itu Bapemperda DPRD Jateng diterima Niputu Witari SH MM selaku Ketua Tim III Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah.
Pada kesempatan itu, Iskandar turut menambahkan beberapa raperda yang ingin dikonsultasikan adalah Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air.

Dalam paparannya, Niputu Witari menjelaskan untuk Raperda Penyelenggaraan Kearsipan yang harus dipersiapkan adalah memastikan kesesuaian dengan kebutuhan lokal yang dikaji lebih lanjut terkait muatan lokal yang dapat dimasukkan dalam penyusunan Raperda tersebut seperti perlu mempertimbangkan karakteristik budaya dan sejarah daerah di Jawa Tengah dalam regulasi kearsipan jelasnya.
Lebih lanjut Niputu menjelaskan agar Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan di Jawa Tengah ini berjalan lancar perlu adanya Evaluasi dapat fokus pada beberapa aspek, seperti kesesuaian dengan potensi dan karakteristik pariwisata di Jawa Tengah, baik alam, budaya, maupun buatan.
Efisiensi regulasi dalam mendorong investasi dan pengembangan sektor pariwisata. Keterlibatan masyarakat dan stakeholders dalam pengembangan pariwisata di Jawa Tengah. Dan Pengembangan infrastruktur dan fasilitas pendukung pariwisata.
Untuk ketersediaan air bersih menjadi titik pusat dari berjalan Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Jawa Tengah perlu dinilai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang pengelolaan air. Perlu adanya pengelolahan Ketersediaan air bersih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri agar dapat Mitigasi risiko bencana yang terkait dengan air, seperti banjir dan kekeringan.
Pada akhir diskusi Zulkarnain mengatakan pihaknya akan menjadikan pembentukan perda sebagai prioritas 2025 serta langkah penting dalam membangun Jawa Tengah yang lebih maju dan sejahtera.
“Kami juga akan melakukan Diskusi dan konsultasi dengan masyarakat juga agar sesuai dengan aspirasi mereka sangat penting untuk memastikan bahwa Raperda yang dihasilkan berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.(hini/priyanto)