RAPAT PEMBAHASAN : Jajaran Komisi C saat melakukan pembahasan dengan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Surakarta.(foto: choirul amin)
SURAKARTA – Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah sedang mencari tambahan informasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ke berbagai daerah di Jateng.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi C Sriyanto Saputro saat memimpin rombongan beraudensi ke Kota Surakarta dan Kabupaten Karanganyar, Rabu (19/1/2022).

“Raperda ini merupakan inisiatif Komisi C yang nantinya akan menyempurnakan perda sebelumnya. informasi dari Surakarta dan Karanganyar ini nantinya akan menjadi masukan untuk pembahasan kami bersama OPD terkait,” ungkap politikus Gerindra itu.

Dikatakannya, seperti di Surakarta beberapa informasi bisa dijadikan masukan mengingat sudah memiliki peraturan pengelolaan keuangan yakni Perda 7/2020. Dalam salah satu isinya, pembahasan mengenai badan layanan usaha daerah (BLUD).
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Surakarta Budi Murtono membenarkan perda mengenai pengelolaan keuangan daerah sudah disahkan pada akhir 2020. Secara keseluruhan isi perda sudah mengacu pada Permendagri No 77/2020.

Di Karanganyar, lanjut Sriyanto, tak kalah menarik adalah terkait muatan lokal berupa peraturan penyaluran hibah bansos. Sejumlah pasal telah mengadopsi Permendagri No 77/2020. Kemudian pada raperda nanti akan coba diselaraskan.

Komisi C sendiri menilai, informasi-informasi dari dua daerah ini nantinya akan menjadi masukan dalam penyusunan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar Kurniadi Maulato mengungkapkan pihaknya sangat mendukung rencana raperda inisiatif dari Komisi C tersebut. Hal tersebut bisa juga menjadi acuan untuk pengelolaan keuangan di daerahnya.(amin/priyanto)








