Mohammad Saleh. (foto soni dinata)
SEMARANG – Aturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat ini mendapat reaksi beragam dari masyarakat. Tidak sedikit pula yang memprotes sikap aparat dari dinas/ instansi terkesan arogan dalam hal penertiban.
Seperti yang terjadi di daerah Mijen Kota Semarang pada beberapa waktu lalu, sejumlah warung mendapat semprotan air dari mobil pemadam kebakaran. Hal itu terjadi karena pemilik/ pengelola warung tersebut dinilai abai saat melaksanakan aturan PPKM Darurat.
Melihat kondisi itu, Komisi A DPRD Provinsi Jateng menilai perlu ketegasan dari aparat agar pelaksanaan PPKM Darurat dapat diatasi sehingga kasus Covid-19 di daerah dapat ditekan. Namun, ketegasan tersebut harus diiringi dengan sikap humanis atau lebih santun kepada masyarakat, mengingat selama ini perekonomian masyarakat anjlok akibat pandemi ini.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Mohammad Saleh, ketika dihubungi reporter dprd.jatengprov.go.id, Jumat (9/7/2021). Melalui sambungan seluler, Anggota Fraksi Golkar tersebut menekankan pentingnya sikap humanis dalam penegakan aturan PPKM Darurat.
“Penting kiranya pemerintah melalui satpol dan instansi teknis lainnya bersama TNI/Polri dapat melakukan penegakan aturan PPKM Darurat untuk menekan kasus covid. Namun, kami berharap setiap aparat dapat memahami situasi bahwa masyarakat juga merasa kesulitan selama pandemi ini sehingga penyampaiannya ke masyarakat tidak dengan cara kekerasan tapi lebih humanis atau santun,” jelasnya.
Ia juga mendukung pernyataan dari Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto yang meminta pemprov dapat lebih tegas melaksanakan aturan PPKM Darurat melalui penerapan sanksi. Menurut dia, dengan adanya sanksi bagi yang melanggar, masyarakat akan memahami pentingnya mentaati aturan selama PPKM Darurat.
“Penerapan sanksi itu bisa menjadi efek jera sekaligus mengedukasi masyarakat soal pentingnya mentaati peraturan. Dengan begitu, Komisi A berharap sikap aparat yang lebih humanis saat menegakkan aturan sekaligus menerapkan sanksi perlu dilaksanakan selama PPKM Darurat ini,” tandasnya.
Tidak hanya sanksi, lanjut dia, pemberlakuan denda juga diperlukan. Namun, penerapannya harus memperhatikan jenis pelanggaran dan kepantasan.
“Misal, beberapa waktu lalu viral di propinsi tetangga. Bedanya besaran denda antara warung kaki lima dengan restoran cepat saji dimana lebih mahal denda ke warung kaki lima. Persoalan seperti itu tentu perlu diperhatikan juga,” ucapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi telah menginstruksikan kepada seluruh Forkompinda agar bertindak lebih efisien selama pelaksanaan PPKM Darurat selama 3-20 Juli 2021. Ia juga mengingatkan seluruh aparat terkait untuk menjalankan tugas dengan santun agar tidak muncul insiden yang tidak diinginkan dari kedua belah pihak.
“Saya rasa masih banyak hal yang bisa kita lakukan supaya kemudian semua bisa nurut dengan namanya aturan. Bermainlah yang efisien, lakukan tugas ini dengan sebaik-baiknya, sampaikan masyarakat dengan santun,” kata walikota. (soni/ariel)








