RAPAT TUTUP. DPRD Provinsi Jateng menggelar rapat paripurna, Jumat (30/8/2024), membahas sejumlah agenda, termasuk Penutupan Tahun Sidang 2023/2024 DPRD, bersama Sekda Jateng. (foto setyo herlambang)
GEDUNG BERLIAN – Pada akhir periode kedewanan ini, DPRD Provinsi Jateng menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda. Diantaranya Laporan Komisi B Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Penjelasan Komisi E Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan.
Kemudian, Laporan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044, Laporan Pansus Raperda Pendidikan Pancasila & Wawasan Kebangsaan, dan Laporan Badan Anggaran (Banggar) Pembahasan APBD TA 2025 & Pembahasan Perubahan APBD TA 2024. Dilanjut agenda Penetapan Persetujuan Rancangan Keputusan DPRD tentang Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Penetapan Persetujuan Rancangan Keputusan DPRD tentang Raperda RTRW 2024-2044, Penetapan Persetujuan Raperda Pendidikan Pancasila & Wawasan Kebangsaan, Penetapan Rancangan Keputusan DPRD tentang Persetujuan Raperda APBD 2025, Penetapan Rancangan Keputusan DPRD tentang Persetujuan Raperda Perubahan APBD 2024. Agenda terakhir soal Pendapat Akhir Gubernur dan Penutupan Tahun Sidang 2023/2024.
“Berdasarkan laporan Saudara Sekretaris Dewan, Anggota DPRD yang hadir fisik sejumlah 37 orang dan 44 hadir secara virtual dari 118 orang Anggota Dewan. Sesuai ketentuan Pasal 141 ayat 1 huruf B Peraturan DPRD tentang Tata Tertib bahwa Rapat Paripurna ini telah memenuhi kuorum. Dengan mengucap Bismillahirrohmanirohim, Rapat Paripurna
Pembicaraan Tingkat I dan II DPRD Provinsi Jateng Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2023/2024 secara resmi kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Hadi Santoso bersama Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono, Jumat (30/8/2024).
Memasuki agenda pertama, Hadi mempersilahkan Komisi B membacakan Laporan Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Dalam laporannya, Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jateng Yusuf Hidayat menyampaikan bahwa raperda itu dinilai penting mengingat sektor pangan merupakan hal yang berkelanjutan.
Selanjutnya adalah Penjelasan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan. Pada kesempatan itu, Anggota Komisi E Yohanes Winarto mengatakan raperda itu merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan sehingga pemerintah daerah perlu membuat aturan hukum mengenai hal tersebut di daerah.
“Dalam raperda itu mencakup soal pembinaan, pengembangan, anggaran, sarana/ prasarana, dan peran aktif masyarakat dalam keolahragaan,” kata Yohanes.
Selanjutnya adalah Laporan Pansus Raperda RTRW 2024–2044 yang dibacakan Wakil Ketua Pansus Muhammad Saleh. Dikatakan, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, maka perlu penyesuaian dalam penyusunan RTRW provinsi dan kabupaten/ kota.
“Dalam RTRW provinsi juga perlu mengintegrasikan zonasi darat dan laut sehingga sesuai dan sinkron dengan pusat. Dalam hal ini, DPRD menilai masih perlunya pengendalian dalam perkembangan daerah sehingga perlu masuk dalam raperda. Untuk lahan pertanian, tidak ada pengurangan jumlah lahan dalam RTRW yang baru ini karena sudah sesuai dengan aturan dari Kementerian ATR/BPN,” kata Saleh.
Selanjutnya adalah Laporan Pansus Raperda Pendidikan Pancasila & Wawasan Kebangsaan, yang dibacakan Ketua Pansus Stephanus Sukirno. Dalam penyampaiannya, ia mengatakan bahwa Pancasila merupakan hasil kristalisasi bangsa sehingga perlu penguatan pemahaman dan pengamalan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Dalam kebijakan Pendidikan Pancasila akan menanamkan pemahaman dan meningkatkan nasionalisme di kalangan masyarakat,” kata Sukirno.
Selanjutnya adalah Laporan Banggar soal Pembahasan APBD 2025 & Perubahan APBD 2024, dibacakan Anggota Banggar Mustholih. Dalam laporannya, ia mengatakan catatan yang diberikan banggar adalah pentingnya peningkatan Pendapatan Daerah.
Usai laporan banggar, Pimwan meminta persetujuan 5 raperda diatas kepada Anggota Dewan. “Sebelum kami mintakan persetujuan kepada para Anggota Dewan, Rancangan Keputusan DPRD tentang Persetujuan Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Raperda RTRW 2024–2044, Raperda Pendidikan Pancasila & Wawasan Kebangsaan, Raperda APBD 2025, dan Raperda Perubahan APBD 2024, apakah kelima Rancangan Keputusan tersebut dapat disetujui?,” tanya Hadi kepada Anggota Dewan dan dijawab serentak, “setuju!”
Dengan telah disetujuinya Rancangan Keputusan tersebut, maka sekaligus ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Nomor 26, 27, 28, 29 dan 30 Tahun 2024. Setelah persetujuan dilanjut dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama antara Gubernur dan Pimpinan DPRD (Pimwan) atas Persetujuan Raperda RTRW 2024-2044 dan Raperda tentang APBD 2025 & Raperda Perubahan APBD 2024.
Selanjutnya, Pendapat Akhir Gubernur atas Persetujuan terhadap Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Raperda RTRW 2024-2044, Raperda Pendidikan Pancasila & Wawasan Kebangsaan, Raperda APBD 2025, dan Raperda Perubahan APBD 2024. Dalam hal ini, Sekda Provinsi Jateng Sumarno membacakan sambutan gubernur.
“Sesuai dengah ketentuan, raperda-raperda akan diteruskan ke Kemendgri untuk dievaluasi sehingga dapat disahkan menjadi perda,” kata sekda.
Memasuki acara terakhir adalah Laporan tentang Penutupan Tahun Sidang 2023/2024 DPRD yang disampaikan oleh Pimwan. Pada kesempatan itu, Ferry Wawan Cahyono mengatakan selama ini peran serta DPRD perlu dilanjutkan dalam pembangunan Jateng.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas dukungannya dan permohonan maaf, mengingat ini merupakan rapat paripurna terakhir dalam periode kedewanan,” kata Ferry.
Dengan telah disampaikannya sambutan terakhir tersebut, maka rapat paripurna pun diakhiri. “Dengan mengucap syukur Alhamdulillahirobbilalamin, Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Provinsi Jateng Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2022/2023 secara resmi kami nyatakan ditutup. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,” pungkas Hadi. (ayuut/ariel)