SOAL KINERJA. Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal kinerja layanan publik & pendapatan rumah sakit di Kabupaten Klaten, Selasa (3/2/2026). (foto choirul amin)
KLATEN — Kinerja pendapatan RSJD Soedjarwadi Klaten dan RSJD Arif Zainudin Surakarta mendapat sorotan Komisi C DPRD Provinsi Jateng. Secara umum, pencapaian pendapatan kedua rumah sakit itu dinilai positif, meski masih terdapat sejumlah catatan untuk peningkatan layanan dan optimalisasi potensi pendapatan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Dedy Endriyatno, disela pembahasan dengan RSJD Soejarwadi dan RSJD Arif Zainudin di Kabupaten Klaten, Selasa (3/2/2026).

Menanggapi Dewan, Direktur RSJD Soedjarwadi Surakarta Setyowati Raharjo menyampaikan pendapatan rumah sakit pada tahun berjalan mencapai Rp 60 miliar, melampaui target sebesar Rp 54 miliar.
Bahkan, periode 2020–2025, seluruh target pendapatan berhasil tercapai meskipun realisasi pendapatan menunjukkan fluktuasi. Pada Januari, pendapatan RSJD Soedjarwadi tercatat sebesar Rp 6 miliar.
“Untuk pendapatan pada 2025, pendapatan sudah mencapai target yang dicapai. Pendapatan terbesar dari pelayanan kesehatan sebesar Rp 59 miliar dan lainnya dari pendapatan lain-lain,” jelas Setyowati.
Sementara, Plt. Direktur RSJD Arif Zainudin Klaten Wahyu Nur Ambarwati menjelaskan target pendapatan pada 2025 sebesar Rp 47 miliar dengan realisasi Rp45 miliar. Adapun retribusi daerah mencapai Rp 42,9 miliar atau 101% dari target. Pada 2026 ini, target pendapatan RSJD Arif Zainudin ditetapkan sebesar Rp 52 miliar.
“Sumber pendapatan terbesar kami dari BLUD dan didominasi pelayanan kesehatan. Realisasi pendapatan kami tiap tahun umumnya melampaui target. Adapun pendapatan lain-lain juga naik tapi relatif kecil,” terang Wahyu.
Mendengarnya, Sekretaris Komisi C DPRD Provinsi Jateng Anton Lami Suhadi menyoroti perlunya penjelasan terkait perubahan status dan nomenklatur RSJD menjadi rumah sakit umum, mengingat hal itu berkaitan langsung dengan pengelolaan aset daerah. Ia menilai kinerja pendapatan rumah sakit secara umum sudah sangat baik karena mayoritas telah melampaui target. Namun demikian, khusus RSJD Arif Zainudin yang belum mencapai target 2025, ia mendorong adanya peningkatan kinerja ke depan.

“Pelayanan rumah sakit harus semakin baik dan pendapatan bisa terus berada di atas target,” ujarnya.
Menanggapinya, Setyowati Raharjo menjelaskan perubahan nomenklatur mengacu pada Permenkes Nomor 12 Tahun 2025. Yakni, klasifikasi rumah sakit tidak lagi berbasis kelas, melainkan berbasis kompetensi.
“Dengan kebijakan tersebut, RSJD Soedjarwadi melihat adanya potensi besar pada pengembangan layanan non-jiwa yang dapat meningkatkan pendapatan rumah sakit,” jawabnya.
Senada, Wahyu Nur Ambarwati berharap perubahan sistem rujukan berbasis kompetensi dapat membuka peluang bagi rumah sakit untuk tetap menjadi rujukan pelayanan. Dengan begitu, berdampak positif pada peningkatan pendapatan.
“Kami menyambut baik adanya perubahan basis rujukan RS. Dengan adanya perubahan tersebut, dapat menjadi peluang bagi RS untuk menaikkan pendapatan” kata Wahyu.
Anggota Komisi C lainnya, Siti Rosidah, menyoroti angka Bed Occupation Rate (BOR) RSJD Soedjarwadi yang tercatat sebesar 64,37%. Menurut dia angka itu menunjukkan rumah sakit belum overload dan masih memiliki ruang untuk optimalisasi layanan guna meningkatkan pendapatan.
“Harus dimaksimalkan potensinya melihat BOR di RS masih cukup rendah. Disayangkan kalau emang rendah akan berdampak dengan turunnya pendapatan,” terang Siti Rosidah.
Menjawab hal itu, pihak RSJD Soedjarwadi menjelaskan bahwa angka BOR 64% pada praktiknya sudah tergolong penuh karena pembagian layanan antara jiwa dan non-jiwa. BOR layanan non-jiwa sendiri hanya sekitar 24%, sementara layanan jiwa terbagi lagi berdasarkan klasifikasi pasien laki-laki dan perempuan.
“Dari total 10 ruang perawatan, terdapat lima ruang yang kosong karena difungsikan sebagai ruang isolasi untuk penyakit berbahaya,” terang Setyowati. (romdon/ariel)








