BERI CENDERA MATA : Wakil Ketua Bapemperda Nur Saadah memberikan cendera mata kepada kepada DPRD DIY.(foto: soni dinata)
YOGYAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jateng pada Rabu (17/7/2024) berkunjung ke DPRD Prov DIY. Kunjungan tersebut untuk menindaklanjuti usul prakarsa inisiatif DPRD Jateng mengenai perubahan Perda tentang Koperasi dan UMKM.

Saat ditemui Sekretaris DPRD DIY Imam Pratanadi, Wakil Ketua Bapemperda Nur Saadah menjelaskan, pihaknya ingin ada penguatan sektor koperasi dan UMKM. Selama ini regulasi koperasi dan UMKM diatur tersendiri. Disebutkan untuk regulasi koperasi diatur Perda No 2/2012, sedangkan UMKM pada Perda No 13/2013.
“Lahirnya UU Cipta Kerja membuat Perda UMKM perlu dilakukan perubahan. Terlebih pada UU tersebut ada ketentuan kemudahan perizinan UMKM. Mulai dari pendaftaran UMKM dilakukan secara daring atau luring dengan melampirkan KTP dan surat keterangan berusaha dari RT. Pelaku UMKM bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui perizinan berusaha secara elektronik. Bahkan UU Cipta Kerja juga menyatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan terhadap perizinan berusaha, pemenuhan standar SNI, dan sertifikasi jaminan produk halal,” urainya. Pada kesempatan itu turut hadir Biro Hukum dan Dinas Koperasi dan UMKM DIY.
Anggota Bapemperda M Yunus menambahkan, pihaknya ingin mendapatkan informasi tambahan mengenai pemberdayaan koperasi dan UMKM yang telah dilakukan Pemprov DIY. Serta pola jejaring pengembangan usaha yang dilakukan DIY terutama dengan para pegiat UMKM.

Imam kemudian menyebutkan, di DIY telah ada regulasi Perda No 9/2017 tentang pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi dan Usaha Kecil. Bahkan ada pula Perda No 11/ 2018 Tentang Kewirausahaan Daerah. Dari pihak Dinas Koperasi dan UMKM DIY menambahkan pihaknya telah menyesuaikan kebijakan dengan regulasi baru.
“Sekarang ini proses pengajuan pengurusan NIB, maka OPD terkait melakukan jemput bola dengan mendatangi pelaku UMKM tersebut, sebagai bentuk upaya memeberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” ucapnya.
Menyinggung kemudahan pengajuan kredit usaha, Pemda hanya bisa memberikan layanan berupa akses untuk mempertemukan antara pihak bank dan masyarakat. Sementara kewenangan yang diberikan pemerintah provinsi DIY terbatas pada Bank yang dimiliki daerah saja.(con/priyanto)








