BPR BKK. Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi bersama Biro PIWP2 Setda Provinsi DI. Yogyakarta, Rabu (9/1/2024), membahas soal perkembangan & pengelolaan BPR. (foto rahmat yasir widayat)
YOGYAKARTA – Komisi C DPRD Provinsi Jateng terus berupaya mematangkan penyusunan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroda BPR BKK Jateng. Dalam upayanya itu, Komisi C mencari data dan masukan ke Pemprov DI. Yogyakarta, Selasa (9/1/2024).
Saat berdiskusi dengan Kepala Biro Pengembangan Infastruktur Wilayah & Pembiayaan Pembangunan (PIWP2) Setda Provinsi DI. Yogyakarta Yudi Ismono, Sekretaris Komisi C Henry Wicaksono menanyakan tentang permodalan bagi pelaku UMKM. Disamping itu, persoalan kredit bagi pelaku UMKM juga menjadi pembahasan utama karena Komisi C menilai UMKM di Kota Gudeg perkembangan sangat baik dengan dukungan dari perbankan.

Menanggapi hal itu, Yudi menjelaskan pemprov memiliki Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) sesuai Perda DI. Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1989 dan kepemilikan modalnya dari hasil kerjasama antara pemerintah daerah DI. Yogyakarta, pemkab/ pemkot, dan sebagian pemdes di wilayah DI. Yogyakarta.
“Dalam perkembangan BUKP, sosialisasi kepada masyarakat dilakukan dengan mengedepankan hal menarik dan pemahaman kepada masyarakat desa dengan memanfaatkan para pemangku wilayah di desa yang bertujuan agar masyarakat desa lebih memahami manfaat dengan adanya BUKP tersebut. Untuk permodalan dan mencegah kredit macet, langkah pemprov melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kreditur yang macet dengan mendatangi melalui tim dari BUKP. Adapun terdapat kreditur yang macet, setelah didatangi tim, maka dialihkan dengan pihak yang berwajib,” jelas Yudi.

Soal perkembangan UMKM di Yogyakarta, pihaknya meluncurkan aplikasi Sibakul dimana aplikasi tersebut memberikan gratis ongkir biaya pengiriman yang disubsidi pemprov. Dalam hal ini, Dinas Koperasi rutin melakukan, pembinaan, pengasuhan, dan pelatihan bagi pelaku UMKM agar terus berkembang.
Sebagai informasi, dalam proses penyusunan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroda BPR BKK Jateng, Komisi C DPRD Provinsi Jateng telah berkonsultasi ke Kemendagri dan OJK, belum lama ini. Saat berkonsultasi, Komisi C disarankan agar kinerja BPR BKK harus sehat sebelum menjadi perseroda.
Persoalan muncul saat ada 2 BKK yang sudah ‘mati’ yakni PD. BKK Pringsurat dan PD. BKK Klaten. Secara kinerja, keduanya menunjukkan penurunan. Untuk itu, Komisi C saat ini terus mematangkan proses penyusunan raperdanya, termasuk mencari data dan informasi ke Provinsi DIY. (gema/ariel)









