Bapemperda Kalbar Pelajari Propemperda Jateng 2022

Screenshot 20211117

BICARA RAPERDA. Bapemperda DPRD Provinsi Kalbar menyambangi DPRD Provinsi Jateng, Selasa (16/11/2021), membahas soal progres raperda inisiatif DPRD 2021 dan penyusunan Propemperda 2022 di DPRD Jateng. (foto erpan romo)

GEDUNG BERLIAN – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menyambangi DPRD Provinsi Jateng, Selasa (16/11/2021). Para Anggota Dewan itu jauh-jauh datang ke Jateng untuk menggali informasi terkait progres raperda inisiatif DPRD 2021 dan penyusunan program peraturan daerah (Propemperda) 2022 di DPRD Jateng.

“Kunjungan Bapemperda Kalbar dalam rangka menggali informasi terkait progres pembahasan raperda 2021 yang jadi inisiatif Dewan dan penyusunan raperda 2022,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kalbar Thomas Aleksander.

Menanggapinya, Kabag Persidangan Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Jateng Edy Iswanto mengatakan progres pembahasan raperda yang merupakan inisiatif DPRD optimis bisa mendapat persetujuan pada 2021. Setelah itu, ada proses evaluasi ke Kemendagri. 

“Kami optimis bisa selesai pada tahun ini dan selanjutnya menunggu evaluasi dari Kemendagri,” ucap Edy.

Sementara, Kasubbag Protokol Bagian Humas Setwan Provinsi Jateng Yohan Fitriadi menambahkan penyusunan Propemperda 2022 sudah ditetapkan sebanyak 8 raperda, 6 inisiatif DPRD, dan 2 inisiatif dari gubernur. Propemperda 2022 sendiri ditetapkan dalam rapat paripurna pada 28 Oktober 2021 berbarengan dengan persetujuan APBD 2022. 

“Untuk Propemperda 2022 ada 8, 6 inisiatif DPRD, dan 2 inisatif gubernur,” kata Yohan.

Dipaparkan pula oleh Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Enar Ratriany, adapun raperda yang merupakan insiatif DPRD diantaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang diusulkan Komisi A, Raperda tentang Tata Kelola & Pemasaran Ekspor Produk Pertanian-Peternakan-Perikanan & UMKM diusulkan Komisi B, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diinisiasi Komisi C, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air & Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/ Kota oleh Komisi D, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dari Komisi E, dan Raperda tentang Penanaman Modal di Jateng disulkan Bapemperda. Selain itu, dalam Prompemperda 2022 tersebut gubernur juga mengajukan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jateng dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, & Perlindungan Masyarakat. (jos/ariel)

Berita Terkait

  • DPRD Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan

    GEDUNG BERLIAN – Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Jateng menggelar pemeriksaan rutin kesehatan bagi setiap Anggota DPRD di Lantai 4 Gedung Berlian, Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang, Kamis (17/9/2020). Dalam pemeriksaan itu, Anggota Dewan mengikuti tahap demi tahap medical check up yang lengkap, mulai dari pemeriksaan darah, mata, hingga rontgen.

  • Masyarakat Perlu Bangun Komunikasi Publik yang Berdampak

    SEMARANG – Arus digitalisasi yang bergerak cepat dinilai telah mengubah wajah komunikasi publik pemerintahan. Di tengah derasnya perkembangan media sosial, teknologi digital hingga kecerdasan buatan, humas pemerintah dituntut tidak lagi sekadar menyampaikan informasi formal tapi mampu membangun komunikasi yang cepat, akurat dan berdampak bagi masyarakat.

  • Komisi E Bersyukur Vaksinasi Dosis I dan II Sudah Merata

    MUNGKID – Komisi E menyebutkan persentase cakupan vaksinasi tahap I dan II di Jateng telah merata dan maksimal. Namun demikian, vaksinasi tahap III (booster) perlu gencar disosialisasikan. Hal ini mengemuka dalam pertemuan Komisi E dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang Adi Waryanto dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Sunaryo di Ruang Rapat Kantor Bupati Kab. Magelang, Senin (21/3/2022).