Peningkatan Jalan Weleri-Patean Butuh Drainase

01 Kundapil 1 KENDAL

TANPA DRAINASE. Anggota DPRD Provinsi Jateng saat memantau hasil proyek peningkatan Jalan Weleri-Patean/batas Kabupaten Temanggung, Selasa (13/10/2020). (foto ayuandani dwi purnama sari)

KENDAL – DPRD Provinsi Jateng melakukan pengawasan hasil proyek peningkatan Jalan Weleri-Patean/batas Kabupaten Temanggung, Selasa (13/10/2020). Setibanya di lokasi proyek, Yudi Indras Wiendarto sebagai pimpinan rombongan dewan mempertanyakan soal drainase yang tidak ada dalam proyek jalan tersebut.

“Setiap pelaksanaan proyek apapun pasti ada perencanaannya. Lha, ini bagaimana perencanaanya sehingga terlewat tidak ada drainasenya. Bagaimana dengan masyarakat sekitar yang pasti membutuhkan drainase. Apalagi, sekarang sudah masuk musim hujan, yang kemungkinan ada genangan air di sekitar jalan sehingga mengganggu pemukiman yang ada di pinggir jalan dan pengguna jalan,” tegasnya kepada rekanaan pelaksana proyek.

Ia juga mengakui ada pemangkasan anggaran di masa pandemi ini. Namun, menurut dia, sudah semestinya proyek itu tidak mengurangi spesifikasi atau justru menganggu kenyamanan masyarakat maupun pengguna jalan.

“Proyek tersebut bukan berarti kita mengabaikan kenyaman masyarakat dengan tidak adanya drainase dalam proyek ini,” katanya, didampingi Yuni Sulistiyowati dari Dinas PU Binmarcipka Provinsi Jateng.

Salah satu warga setempat juga mengaku jalan tersebut tidak memiliki drainase. “Hanya di sebagian jalan saja yang ada (gorong-gorong/ drainase) tapi itu dibuat oleh desa (Dana Desa) dan tidak menggunakan APBD,” katanya.

Sebagai informasi, proyek anggaran semula Rp 11,54 miliar dengan surat kontrak pada 19 Maret 2020 yang kemudian diadendum menjadi Rp 2,15 miliar pada 27 Mei 2020. Proyek itu dilaksanakan oleh PT Fanidita Sarana yang beralamat di Jalan Sapta Prasetya Utara X No.74, Pedurungan, Kota Semarang. Jenis penangaan proyek itu terdiri dari panjang efektif semula 2,15 km kemudian diadendum menjadi 426 meter dengan mengerjakan perkerasan beton selebar 7 meter dan dilaksanakan dalam kurun waktu 180 hari. (evi/ariel)

Berita Terkait

  • Bagus, Penerapan Protkes di Stasiun KA

    MADIUN – Penerapan protokol kesehatan (protkes) pasca kebijakan larangan mudik di moda transportasi kereta api (KA) mendapat sorotan dari Komisi D DPRD Provinsi Jateng. Hal itu tampak saat rombongan dewan melihat-lihat penerapan protkes di stasiun KA Madiun Daerah Operasional (Daop) VII Madiun, Kamis (20/5/2021).

  • RAKER RKPD 2023: Penanganan Jalur Alternatif di Pantura Timur

    GEDUNG BERLIAN – Komisi D DPRD Jateng melakukan dialong interaktif  Eksekutif dan Legislatif membahas RKPD tahun 2023 di ruan rapat komisi, lantai III, Gedung Berlian,  Rabu (13/7/2023). Pada pembahasan itu diikuti mitra kerja dengan Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman, dan Dinas Perekenomian. Didampingi Bappeda Litbang, BPKAD dan Biro Bangda.

  • Penyandang Disabilitas Butuh Perhatian

    GEDUNG BERLIAN – Komisi E DPRD Jawa Tengah siap mengawal aspirasi untuk Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang sedang digodok oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi E Abdul Aziz seusai audiensi dengan Jaringan Kawal Jawa Tengah Inklusi di Gedung Berlian, Selasa (3/3/2021).