LPPL Suara Serasi Berharap Perda Penyiaran Bisa Terwujud

IMG 20220225

FOTO BERSAMA : Komisi A berfoto bersama dengan Dinas Kominfo Kabupaten Semarang selaku pengelola LPPL Suara Serasi.(foto: evie rahmawati)

UNGARAN – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah sedang berupaya keras menyelesaikan Rancangan Perda tentang Penyiaran pada tahun ini. Hal ini menguat dalam pertemuan Komisi A dengan pengelola Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Suara Serasi milik Pemkab Semarang di Ungaran, kemarin.

Anggota Komisi A St Sukirno mengungkapkan, pihaknya terus menggali data dan informasi dari pengelola radio milik pemerintah daerah. Harapannya isi dari raperda lebih komprehensif serta bisa menjawab tantangan ke depan.

“Isi raperda bisa mewadahi semua harapan,” ucapnya dalam kunjungan yang diterima Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Semarang Valeanto Sukendro serta didampingi Ketua KPI Jawa Tengah.

Valeanto mengemukakan, pihaknya sepakat perlu ada regulasi yang mengatur keberadaan LPPL. Dengan demikian pihaknya selaku pengelola radio daerah memiliki aturan sebagai payung hukum agar dalam pengelolaannya tidak salah. Suara Serasi, lanjut dia, merupakan unit usaha yang tidak berorientasi pada komersial. Semua anggaran pengelolaannya murni APBD melalui Dinas Kominfo.

“Operasionalnya dengan anggaran Kominfo. Tidak ada iklan yang berbayar sama sekali. Perlu kami pertanyakan terkait UU Cipta Kerja yang mewajibkan untuk memiliki izin usaha, padahal tempat kami tidak ada iklan sama sekali. Masalah ini bagaimana,” lanjut dia.

Baginya, keberadaan LPPL di daerah masih dibutuhkan masyarakat terutama tinggal di pedesaan. Kebijakan daerah pun bisa turut tersampaikan kepada masyarakat. Merunut dari pembentukannya LPPL Suara Serasi berawal dari Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD)
pada 1987. Setelah ada PP No 11/2005, RSPD memiliki izin siar. Tak berselang lama dengan keluarnya Perda No 4/2012 nama RSPD beralih menjadi LPPL Suara Serasi dengan frekuensi di 107.3.

Sejumlah anggota Komisi A seperti Soetjipto mengapresiasi pengelolaan LPPL yang masih mampu bertahan tanpa iklan. Dia juga menanyakan tentang status SDM yang ada serta penggajiannya.

“Untuk SDM yang ada ada tiga PNS. Masalah honorarium tidak terlalu khawatir. Radio Suara Serasi tetap bisa mempromosikan hasil-hasil UMKM tanpa berbayar,” jelas Valeanto.

Sedangkan Ketua KIPD Jawa Tengah Muhammad Aulia Assyahiddin menyarankan agar LPPL Suara Serasi membentuk Dewan Pengawas yang terdiri dari tiga unsur yaitu pemerintah, masyarakat dan juga penyiar. Perlu juga ada direksi, agar segala yang berjalan bisa terarah. KPID, lanjut Aulia menjelaskan bahwa LPPL dibenarkan untuk beriklan.

“Kalau iklan mampu menaikkan finansial PAD, kenapa tidak?” ucapnya. (ayuutami/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).