SOAL ORMAS. Mustholih dalam kegiatan ‘Sosialisasi Perda Ormas,’ di Pondok Pesantren Muhammadiyah Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap, baru-baru ini. (foto teguh prasetyo)
CILACAP – Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jateng Mustholih hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ‘Sosialisasi Perda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.’ Kegiatan itu digelar di Pondok Pesantren Muhammadiyah Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap, belum lama ini.
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan, dalam UUD 1945, tertuang soal kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Serta, memajukan dirinya dalam memperoleh haknya secara individu ataupun kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
“Pemerintah daerah melakukan pemberdayaan ormas untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup ormas,” ungkap Anggota Fraksi PAN DPRD Provinsi Jateng itu.

Ia menambahkan pemerintah daerah perlu menghormati dan mempertimbangkan aspek sejarah, rekam jejak, peran, dan integritas ormas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pemberdayaan ormas itu dilakukan melalui fasilitasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, dan penguatan sumber daya manusia.
“Muhammadiyah sebagai ormas mempunyai usia lebih tua dari NKRI. Berdiri pada 1912, sedangkan NKRI berdiri pada 1945. Kader-kader perserikatan Muhammadiyah ikut mengkonsep negara dan membuat dasar-dasar negara dari kemerdekaan hingga saat ini,” jelasnya kepada peserta, yang merupakan kader Muhammadiyah Kabupaten Cilacap.
Ia melanjutkan, ketika negara ini memberi kontribusi kepada amal ibadah Muhammadiyah, hal tersebut merupakan sebuah kewajiban. “Muhammadiyah itu mengawali pola pendidikan modern dan konsep kenegaraan,” pungkasnya. (teguh/ariel)
