SOSIALISASI PERDA: Integritas Ormas dalam Kehidupan Bermasyarakat

1686126300572

SOAL ORMAS. Mustholih dalam kegiatan ‘Sosialisasi Perda Ormas,’ di Pondok Pesantren Muhammadiyah Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap, baru-baru ini. (foto teguh prasetyo)

CILACAP – Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jateng Mustholih hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ‘Sosialisasi Perda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.’ Kegiatan itu digelar di Pondok Pesantren Muhammadiyah Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap, belum lama ini. 

Pada kesempatan itu, ia menyampaikan, dalam UUD 1945, tertuang soal kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Serta, memajukan dirinya dalam memperoleh haknya secara individu ataupun kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara.

“Pemerintah daerah melakukan pemberdayaan ormas untuk  meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup ormas,” ungkap Anggota Fraksi PAN DPRD Provinsi Jateng itu.

Ia menambahkan pemerintah daerah perlu menghormati dan mempertimbangkan aspek sejarah, rekam jejak, peran, dan integritas ormas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pemberdayaan ormas itu dilakukan melalui fasilitasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, dan penguatan sumber daya manusia.

“Muhammadiyah sebagai ormas mempunyai usia lebih tua dari NKRI. Berdiri pada 1912, sedangkan NKRI berdiri pada 1945. Kader-kader perserikatan Muhammadiyah ikut mengkonsep negara dan membuat dasar-dasar negara dari kemerdekaan hingga saat ini,” jelasnya kepada peserta, yang merupakan kader Muhammadiyah Kabupaten Cilacap.

Ia melanjutkan, ketika negara ini memberi kontribusi kepada amal ibadah Muhammadiyah, hal tersebut merupakan sebuah kewajiban. “Muhammadiyah itu mengawali pola pendidikan modern dan konsep kenegaraan,” pungkasnya. (teguh/ariel)

Info Lainnya

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

  • Temui Menteri Koperasi, Komisi B Dorong Tata Kelola Koperasi Berbasis Digital

    JAKARTA – Digitalisasi koperasi dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ekosistem perkoperasian, Komisi B DPRD Provinsi Jateng menggali arah kebijakan Kementerian Koperasi terkait transformasi digital dan pengembangan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdeskel), Selasa (30/6/2026).

  • DPRD Jateng Siapkan Tahapan Pemekaran Brebes

    BANDUNG — Komisi A DPRD Provinsi Jateng mulai menyiapkan langkah politik dan administratif untuk mengawal usulan pemekaran Kabupaten Brebes. Salah satu upaya yang dilakukan yakni mempelajari pengalaman Provinsi Jabar saat mengusulkan pembentukan daerah otonom baru (DOB), melalui diskusi ke Komisi I DPRD Provinsi Jabar di Kota Bandung, Selasa (30/6/2026)