PERTEMUAN : Bapemperda DPRD Jateng melakukan pertemuan dengan Badan Kesbangpol Jabar.(foto: humas)
BANDUNG – Maraknya pembentukan organisasi masyarakat (ormas) perlu disikapi dengan serius. Perlu ada pengertian yang tegas mengenai ormas serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta organisasi lokal lainnya.

Masalah ini mengemuka dalam pertemuan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jateng dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Barat di Bandung, Senin (15/11/2021).
“Dengan menjamurnya ormas, pengertian dan batasan ormas perlu dipertegas. Lahirnya Perda Ormas ini nanti diharapkan mampu menfilter keberadaan ormas yang marak, lebih disiplin dan ada garis tegas antara ormas, LSM atau organisasi lokal. Kejadian di beberapa Daerah juga harus dijadikan pelajaran agar pemerintah tidak “kecolongan” dengan adanya ormas radikal berkedok agama atau organisasi sosial,” jelas Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Ketahanan Ekonomi,Seni, Budaya, dan Ormas Inci Dermaga Mestawan.

Ketua Bapemperda DPRD Jateng Iskandar Zulkarnain memaparkan kedatangan ke Kantor Kesbangpol Jabar untuk menggali masukan sekaligus komparasi mengenai keberadaan ormas dalam penyusunan Raperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas).
Inci mengungkapkan sejauh ini Pemprov Jawa Barat belum memiliki regulasi pengaturan berupa perda ormas. Kesbangpol masih menggunakan dasar hukum yaitu: UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan; UU No 16/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2017 tentang Perubahan atas Pengganti UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Kami mengapresiasi kepada DPRD Jateng yang telah menginisiasi membuat Perda Ormas sehingga menjadi acuan ke depan untuk kami juga membutuhkan regulasi berupa perda ormas,” jelasnya.

Dari hasil pendataan di Jabar, lanjut Inci, tercatat ada sebanyak 1.355 ormas. Dari jumlah itu, lembaga yang aktif ada 545 ormas, dan 214 ormas nonaktif, dan belum terveriikasi sebanyak 596.
“Guna menjalin hubungan dengan ormas, kami mengadakan kegiatan tahunan bernama “Ormasday”, dengan tujuan mengembalikan marwah ormas sebagai fungsi kontrol sosial. Membangun stigma positif ormas, serta meningkatkan kebermanfatan ormas terhadap masyarakat, dan mendorong ormas dalam mendukung program Pemprov Jawa barat,” jelasnya.(cahya/priyanto)








