Ormas Mampu Berperan dalam Pembangunan Daerah

Screenshot 20210211

BICARA ORMAS. Bapemperda DPRD Provinsi Jateng saat berdiskusi dengan Pemkab Tegal, Kamis (11/2/2021), membahas soal peran ormas di daerah. (foto ariel noviandri)

SLAWI – Organisasi kemasyarakatan (ormas) merupakan salah satu elemen yang terlibat dalam pembangunan. Untuk itu, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Provinsi Jateng berupaya memberdayakan ormas dengan menyusun Raperda tentang Pemberdayaan Ormas di Jateng.

Dalam penyusunan itu, Bapemperda melakukan penguatan data dan informasi dengan meminta saran dan masukan ke daerah, salah satunya ke Kabupaten Tegal. Saat bertemu dengan jajaran pemkab setempat, Asisten Bidan Pemerintahan & Kesra Setda Kabupaten Tegal Dadang Darusman mengaku sangat apresiatif dengan langkah yang diambil DPRD menyusun raperda tentang ormas.

Ia mengaku sependapat dengan DPRD bahwa ormas mampu terlibat dalam pembangunan daerah. Namun, pihaknya juga mengakui pemkab belum memiliki aturan untuk memberdayakan ormas.

“Selama ini memang ada beberapa ormas yang mendapat bansos ataupun hibah. Kami akan merujuk pada perda tersebut, jika sudah disahkan nantinya,” kata Dadang, Kamis (11/2/2021).

Sementara, Plt. Kepala Kesbangpol Kabupaten Tegal Abasari mengatakan Kabupaten Tegal memiliki sejumlah ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun, kesbangpol sendiri masih kesulitan untuk mengkategorikan organisasi-organisasi yang berada di tengah masyarakat itu.

“Kami mengakui ada beberapa ormas yang rancu, masih kesulitan untuk memilah-milah kriteria organisasinya,” ungkap Abasari.

Menanggapi hal itu, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Iskandar Zulkarnain menegaskan bahwa ormas layak mendapat dukungan pemerintah. Untuk itu, langkah DPRD menyusun raperda tersebut agar ada aturan mengenai pemberdayaan semua ormas yang ada di Jateng.

“Ormas itu sudah seharusnya menjadi kekuatan untuk menegakkan NKRI,” kata Wakil Ketua Fraksi Gerindra itu.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Bambang Eko Purnomo menambahkan selama ini banyak ormas yang berdiri, baik berbadan hukum maupun yang tidak. Selain itu, kata dia, ada juga ormas yang dikategorikan sebagai ormas nasionalis dan agamis.

“Kami berharap, dengan adanya masukan dari Kabupaten Tegal itu, raperda yang sedang disusun ini akan semakin lengkap data dan informasinya. Sehingga, saat perda disahkan nantinya, bisa menjadi acuan daerah dalam pemberdayaan ormas untuk pembangunan daerahnya,” kata B.E.P, sapaan akrab legislator Demokrat itu. (ariel/priyanto)

Info Lainnya

  • Hadapi Kekeringan, Stok Air Bendungan Masih Aman

    JEPARA – DPRD Provinsi Jateng meminta pemerintah daerah memperkuat langkah antisipasi menghadapi potensi kekeringan yang diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus mendatang. Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Nur Saadah menekankan pentingnya kesiapsiagaan pemerintah dalam menjamin kebutuhan air masyarakat, termasuk memastikan distribusi bantuan air bersih dilakukan tanpa membebani warga terdampak.

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).