BICARA ORMAS. Bapemperda DPRD Provinsi Jateng saat berdiskusi dengan Pemkab Tegal, Kamis (11/2/2021), membahas soal peran ormas di daerah. (foto ariel noviandri)
SLAWI – Organisasi kemasyarakatan (ormas) merupakan salah satu elemen yang terlibat dalam pembangunan. Untuk itu, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Provinsi Jateng berupaya memberdayakan ormas dengan menyusun Raperda tentang Pemberdayaan Ormas di Jateng.

Dalam penyusunan itu, Bapemperda melakukan penguatan data dan informasi dengan meminta saran dan masukan ke daerah, salah satunya ke Kabupaten Tegal. Saat bertemu dengan jajaran pemkab setempat, Asisten Bidan Pemerintahan & Kesra Setda Kabupaten Tegal Dadang Darusman mengaku sangat apresiatif dengan langkah yang diambil DPRD menyusun raperda tentang ormas.
Ia mengaku sependapat dengan DPRD bahwa ormas mampu terlibat dalam pembangunan daerah. Namun, pihaknya juga mengakui pemkab belum memiliki aturan untuk memberdayakan ormas.
“Selama ini memang ada beberapa ormas yang mendapat bansos ataupun hibah. Kami akan merujuk pada perda tersebut, jika sudah disahkan nantinya,” kata Dadang, Kamis (11/2/2021).

Sementara, Plt. Kepala Kesbangpol Kabupaten Tegal Abasari mengatakan Kabupaten Tegal memiliki sejumlah ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun, kesbangpol sendiri masih kesulitan untuk mengkategorikan organisasi-organisasi yang berada di tengah masyarakat itu.
“Kami mengakui ada beberapa ormas yang rancu, masih kesulitan untuk memilah-milah kriteria organisasinya,” ungkap Abasari.

Menanggapi hal itu, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Iskandar Zulkarnain menegaskan bahwa ormas layak mendapat dukungan pemerintah. Untuk itu, langkah DPRD menyusun raperda tersebut agar ada aturan mengenai pemberdayaan semua ormas yang ada di Jateng.
“Ormas itu sudah seharusnya menjadi kekuatan untuk menegakkan NKRI,” kata Wakil Ketua Fraksi Gerindra itu.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Bambang Eko Purnomo menambahkan selama ini banyak ormas yang berdiri, baik berbadan hukum maupun yang tidak. Selain itu, kata dia, ada juga ormas yang dikategorikan sebagai ormas nasionalis dan agamis.
“Kami berharap, dengan adanya masukan dari Kabupaten Tegal itu, raperda yang sedang disusun ini akan semakin lengkap data dan informasinya. Sehingga, saat perda disahkan nantinya, bisa menjadi acuan daerah dalam pemberdayaan ormas untuk pembangunan daerahnya,” kata B.E.P, sapaan akrab legislator Demokrat itu. (ariel/priyanto)








