Jateng Perlu Menerapkan Energi Baru Terbarukan secara Luas

IMG

SOAL ENERGI. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Dinas ESDM Provinsi Jatim, Rabu (3/12/2025), membahas soal Kebijakan Energi. (foto con hargi)

SURABAYA – Dalam rangka penguatan kerjasama pengembangan hilirisasi Sumber Daya Mineral (SDM), Komisi D DPRD Provinsi Jateng menyambangi Kantor Dinas ESDM Provinsi Jatim, Rabu (3/12/2025). Disana, Komisi D ingin mendapatkan informasi seputar kebijakan energi.

“Mengingat pengembangan SDM sangat penting untuk lingkungan dan masyarakat, kami kesini untuk mendapatkan informasi perihal Energi Baru Terbarukan (EBT) dan hilirisasi SDM dimana Jatim pengelolaannya sudah baik,” kata Ketua Komisi D, Nur Saadah.

Mendengarnya, Kabid Energi Dinas ESDM Provinsi Jatim Rendy Herdijanto menjelaskan kebijakan energi yang selama ini diterapkan ada beberapa hal, salah satunya energi untuk ketenagalistrikan. Pengembangan energi itu kini mampu mencapai rasio elektrifikasi 99,66%.

“Ada lima kabupaten yang rasionya dibawah 99 persen,” kata Rendy.

Dalam potensi EBT, jenis-jenis sumber daya diantaranya air untuk PLTA, panas bumi (PLTP), biomassa (PLTSa), surya (PLTS), angin (PLTB), dan biogas untuk PLTBg. Dari pengembagan EBT itu, mampu menghasilkan 188 ribu megawatt.

“Pada 2024, pemanfaatan EBT itu di beberapa lokasi. Beberapa diantaranya pembangunan PLTS rooftop di ponpes dan di Kodam,” ucapnya.

Ia melanjutkan kebijakan energi dalam transisi energi atau kendaraan listrik juga terus disosialisasikan. Dalam kebijakan itu pula, ia mengakui ada beberapa tantangan seperti investasi EBT yang masih mahal, keterbatasan anggaran, inventarisasi data potensi EBT di daerah, dan masih ada masyarakat yang belum memiliki akses energi.

“Dari tantangan itu, terdapat pula sejumlah peluang. Diantaranya potensi EBT yang besar, perkembangan kawasan industri yang pesat, kesadaran masyarakat atas EBT meningkat, dan potensi gas bumi yang besar,” jelasnya.

Menanggapi hal diatas, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria Raya Dinas ESDM Provinsi Jateng Dwi Suryono mengaku kebijakan energi di Jateng hampir sama dengan yang ada di Jatim. Dicontohkannya, sosialisasi dan penerapan PLTS di masyarakat. (choirul/ar13l)

Info Lainnya

  • Hadapi Kekeringan, Stok Air Bendungan Masih Aman

    JEPARA – DPRD Provinsi Jateng meminta pemerintah daerah memperkuat langkah antisipasi menghadapi potensi kekeringan yang diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus mendatang. Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Nur Saadah menekankan pentingnya kesiapsiagaan pemerintah dalam menjamin kebutuhan air masyarakat, termasuk memastikan distribusi bantuan air bersih dilakukan tanpa membebani warga terdampak.

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).