FOTO BERSAMA : Bapemperda Jateng melakukan foto bersama dengan Direktur Diregulasi Penanaman Modal Dendy Apriandy
Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).(foto: azhar alhadi)
JAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Tengah berkonsultasi dan bertukar pendapat guna penyusunan naskah akademik dan draft Raperda Penanaman Modal Jawa Tengah ke Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), Senin (7/2/2022).

Anggota Bapemperda Tri Mulyantoro selaku pimpinan kegiatan beserta anggota diterima Direktur Diregulasi Penanaman Modal Dendy Apriandy. Dalam pertemuan itu, Tri Mulyantoro melontarkan beberapa pertanyaa di antaranya mengenai lahirnya PP No 24/2019 tentang pemberian intensif dan kemudahan investasi di daerah, mengamanatkan bahwa daerah harus menyusun perda.
“Apakah perda pemberian insentif berdiri sendiri atau di gabung dalam perda penanaman modal?” Tutur Tri Mulyantoro.
Dendy menjelaskan sesuai dengan PP 24/2019 pada bab III pelaksanaan insentif dan kemudahan, di antaranya diatur dalam Pasal 7 ayat 1 yang mengadung pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada masyarakat atau investor diatur dengan peraturan daerah.
Peraturan daerah sebagaimana yang dimaksut ayat 1 paling sedikit memuat kriteria insentif dan pemberian kemudahan, bentuk insentif, jenis usaha dan kegiatan investasi yang memperoleh insentif/ kemudahan, tata cara pemberian insentif/ kemudahan, jangka waktu dan frekuensi pemberian dan kemudahan dalam investasi serta evaluasi dan pelaporan.
“Pemerintah daerah memberikan insentif dan kemudahan dalam berinvestasi di daerahnya sebagaimana yang dimaksud berpedoman pada rencana umum penanaman modal daerah atau hasil kajian yang mempertimbangkan potensi daerah dan nilai tambah di daerah, karena masih pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah merupakan bagian dari penanaman modal di daerah, maka menurut kami dapat digabungkan”. Ucap dendy.

Di sela sela diskusi, Anggota Bapemperda Agus Prasetyo melontarkan pertanyaan mengenai peraturan terhadap penanaman modal dalam kawasan industri (KI) dan kawasan ekonomi khusus (KEK).
Menyambung hal tersebut Dendy menjelaskan, perizinan dalam rangka pendirian kawasan industri atau kawasan ekonomi khusus (KEK) tidak terlepas dari kewenangan daerah. Setelah beroperasi menjadi KI atau KEK-pun, terkait persetujuan bangunan gedung (PBG) tetap menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
“Penerbitan Pajak Bangunan (PB) dan pengawasan kegiatan industri di dalam KI, kewenangannya berdasarkan parameter Bupati/ Walikota skala Industri Kecil Menengan (IKM). Sedangakan Gubernur skala industri besar (IB) atau skala IKM yang lintas Kabupaten/Kota, Untuk mentri berskala IB atau IKM yang lintas Provinsi. Sedangkan untuk admistrasi KEK yang mengelola perizinan dan pengawasan kegiatan usahan di KEK merupakan bagian dari unsur pemda.(azhar/priyanto)








