WORKSHOP DPRD. DPRD Provinsi Jateng dalam acara ‘Workshop Evaluasi & Percepatan Pencapaian Target Pembangunan & Realisasi Anggaran 2022’ di Hotel Atria Magelang, Jumat (28/1/2022). (foto rahmat yasir widayat)
MAGELANG – Munculnya Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah (HKPD) perlu mendapat perhatian serius. Karena, UU itu dapat menjadi faktor fundamental saat melaksanakan fungsi DPRD ke depannya.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Ferry Wawan Cahyono, saat membacakan sambutan Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto dalam ‘Workshop Evaluasi & Percepatan Pencapaian Target Pembangunan & Realisasi Anggaran 2022’ di Hotel Atria Magelang, Jumat (28/1/2022). Acara itu dihadiri pula Asisten II Setda Provinsi Jateng Suko Mardiono, Asisten III Setda Peny Rahayu, dan Rektor Untag Semarang Profesor Suparno.
Dikatakannya, dengan meningkatkan pemahaman terhadap UU HKPD itu, maka fungsi dan peran DPRD dalam rangka untuk mengawasi, membuat kebijakan, dan membuat peraturan di Provinsi Jateng dapat terlaksana dengan baik. “Terdapat beberapa hal penting yang harus kita ketahui bersama diantaranya transformasi terhadap pendapatan Pemerintah Pusat dan Daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi, pengelolaan biaya yang di Transfer Ke Daerah (TKD), pengelolaan Belanja Daerah yang dibatasi pada belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen, pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerah, dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional & daerah,” kata Ferry.

Di akhir sambutan, Ferry menyampaikan apresiasi atas capaian dan kekompakan yang sudah terjalin sejauh ini. Ia juga berpesan dinamika positif DPRD dalam menjalankan peran dan fungsi harus terus ditingkatkan.
“Kita harus fokus pada tugas masing-masing, seluruh lembaga, dan badan untuk terus bersinergi dalam rangka mengawal seluruh tahapan-tahapan yang sudah kita rencanakan agar semua bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (jos/ariel)