(kiri-kanan) Ali Mansyur dan Dwi Prasetyo. (foto fajar sari christiawan)
WONOGIRI – KPU Kabupaten Wonogiri saat ini masih menunggu keputusan judicial review mengenai pengurusan pindah memilih. Demikian diungkapkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Wonogiri Divisi Data dan Informasi Dwi Prasetyo, saat berdialog dengan Komisi A DPRD Jateng yang datang untuk memantau persiapan penyelenggara pemilu,
Selasa (26/3/2019).

Ia mengatakan, jika sudah ada keputusan dari pusat, maka masyarakat
masih bisa diperbolehkan mengurus pindah memilih setelah H-30. “Setelah menetapkan daftar pemilih tetap baru (DPTb) tahap 2, kami masih menunggu keputusan judicial review terkait sudah ditutupnya permohonan pindah memilih,” ujarnya.
Mengenai persiapan, ia mengaku pihaknya sudah siap melaksanakan pemilu serentak. Termasuk, kesiapan Relawan Demokrasi dan logistik pemilu.
“Kami sudah membentuk Relawan Demokrasi sebanyak 55 orang untuk membantu sosialisasi ke masyarakat,” katanya.
Mengenai logistik yang sudah diterima KPU, lanjut dia, saat ini yang belum diterima adalah surat suara untuk DPRD Provinsi, surat suara kabupaten, dan formulir berhologram. Dari 19.840 kotak suara yang dibutuhkan, masih ada kekurangan 131. Untuk bilik suara, sudah siap 2.172.
“Untuk formulir berhologram juga belum kami terima karena itu kewenangan KPU RI. Kami berkeinginan agar H minus 3 semua logistik sudah sampai di PPK (panitia pemilihan tingkat kecamatan) dan H minus 1 bisa sampai di PPS (panitia pemungutan suara),” tambahnya.
Mendengar hal itu, Sekretaris Komisi A DPRD Jateng Ali Mansyur tetap berharap Pemilu 2019 bisa berjalan kondusif. Hal itu bisa dilakukan dengan peningkatan koordinasi antar penyelenggara pemilu.
“Kami berharap, baik sebelum maupun pasca pemilu, tidak ada masalah. Kami memiliki tekad yang sama yakni agar proses demokrasi bisa berjalan dengan baik, profesional dan berintegritas. Selain itu, koordinasi antar penyelenggara pemilu perlu ditingkatkan karena muaranya pada kesuksesan pelaksanaan dan hasil yang dicapai,” harap Ali. (fajar/ariel)