GELAR PARIPURNA. Ganjar Pranowo bersama Rukma Setyabudi dalam rapat paripurna, Kamis (15/8/2019), di Lantai 4 Gedung Berlian, Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang. (foto rahmat yasir widayat)
GEDUNG BERLIAN – DPRD Jateng menggelar rapat paripurna, Kamis (15/8/2019), dengan agenda penyampaian nota keuangan rancangan perubahan APBD Jateng 2019. Agenda lainnya yakni pandangan akhir gubernur dan laporan pansus terhadap persetujuan penetapan Raperda Sistem Kesehatan Provinsi dan Raperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi perda.
Dalam rapat itu, Kerua DPRD Jateng Dr. Rukma Setyabudi mempersilahkan Gubernur Ganjar Pranowo untuk menyampaikan nota keuanganperubahan APBD Jateng 2019. Dihadapan Dewan, Ganjar mengatakan struktur rancangan perubahan APBD 2019 meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
“Untuk pendapatan daerah, proyeksinya pada perubahan APBD 2019 sekitar Rp 26,2 triliun atau naik 1,11 persen. Belanja daerah, sekitar Rp 27,6 triliun naik 3,87 persen dalam perubahan, dan pembiayaan daerah untuk penerimaan pembiayaannya semula Rp 686,75 miliar menjadi Rp 1,70 triliun. Kemudian untuk pengeluaran pembiayaannya, semula Rp 20 miliar jadi Rp 295,33 miliar,” papar gubernur.

Agenda rapat selanjutnya yakni laporan Pansus RTRW dibacakan oleh Ketua Pansus Abdul Azis. “Kami berharap, dengan ditetapkannya nanti menjadi perda, maka bisa mendorong Jateng memiliki daya saing yang tinggi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harap Azis.
Laporan pansus itu langsung ditanggapi gubernur melalui pendapat akhirnya mengenai Raperda RTRW sebagai perubahan atas Perda Jateng Nomor 6 Tahun 2010 tentang RTRW Jateng Tahun 2009-2029. Pembacaan pendapat akhir itu dibacakan oleh Sekda Jateng Sri Puryono.
“Setelah Raperda RTRW itu disetujui bersama, unsur legislatif dan eksekutif secara bersama-sama harus mengawal dan menuntaskan proses materiil dan proses formil sehingga unsur penyusunan perda terpenuhi,” kata sekda.

Pandangan akhir gubernur terhadap persetujuan penetapan Raperda Sistem Kesehatan Provinsi juga dibacakan sekda. Dalam hal ini, pemprov berharap perda itu nantinya dapat meningkatkan kualitas pengelolaan kesehatan di tingkat daerah, tertatanya pembangunan kesehatan secara sinergis, terpenuhinya hak dan kebutuhan dalam pembangunan kesehatan, dan terpenuhinya perlindungan bagi masyarakat dan penyelenggara kesehatan.
Dari agenda yang telah dibacakan tersebut, kedua raperda yakni Sistem Kesehatan Provinsi dan RTRW sudah disetujui untuk menjadi perda. (ariel/priyanto)