Urusan Adminduk di Tegal Terapkan Inovasi Digital

Screenshot 20210920

BAHAS ADMINDUK. Komisi A DPRD Provinsi Jateng diskusi soal adminduk bersama jajaran Disdukcapil Kota Tegal, Senin (20/9/2021). (foto dewi kembangarum)

TEGAL – Inovasi digital kependudukan terus dikembangkan Pemkot Tegal dengan pelbagai fitur dalam aplikasi yang disajikan. Dengan fitur itu, warga tinggal meng-klik dan data langsung masuk sekaligus tercetak.

Inovasi tersebut menarik minat Komisi A DPRD Provinsi Jateng, saat memantau urusan administrasi kependudukan (adminduk) di Disdukcapil Kota Tegal, Senin (20/9/2021). Saat berdiskusi dengan jajaran disdukcapil setempat, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Muhammad Saleh mengapresiasi kebijakan mentransformasi informasi digital guna menjadi sebuah kebutuhan dan kemudahan bagi Warga Kota Tegal.

“Mau KTP anak, akta kematian sampai layanan kependudukan tinggal klik saja sudah terintegrasi,” ucapnya.

Sementara, Kepala Disdukcapil Kota Tegal Basuki menjelaskan pihaknya terus berinovasi dalam hal pelayanan kependudukan. Saat pandemi Covid-19, pihaknya tidak risau dengan pelayanan karena masyarakat tidak perlu datang ke kantor dan cukup mengakses maupun menginput data dari rumah.

“Contoh saat legalisasi kependudukan, warga duduk di rumah saja. Dokumen sudah jadi, kita kirim ke rumah warga. Termasuk, antar surat kelahiran dengan menggunakan jasa ojek online (ojol),” kata Basuki.

Sekarang ini pula, bagi warga yang sudah masuk usia untuk ber-KTP, pihaknya tidak segan-segan mendatangi sekolah. Bahkan, guna menunjang keterjangkauan pelayanan KTP, pihaknya melakukan jemput bola sampai masuk ke gang-gang atau perkampungan dengan kendaraan roda tiga. 

Dengan tujuan, warga yang tidak bisa mengurus kartu kependudukan bisa segera terlayani. Tidak hanya itu, untuk pelayanan kelahiran ada laskar ‘denbaguse’ kepanjangan dari Layanan Langsung Kelar dengan Bagus, Gesit, dan Sinergis.

“Kelahiran di 37 fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) langsung diinput data jaringan lokal selama 15 menit, lalu diverifikasi, TTE PPS serta out put dokumen dalam bentuk 3 dokumen yakni kartu keluarga, akta, kartu indentitas anak (KIA). Setelah dokumen tersebut cetak, maka langsung kepada masyarakat diantar oleh Si Tarsan,” paparnya.

Dengan inovasi tersebut, ia berharap Kota Tegal bisa segera menjadi Smart City. “Kami berharap hal itu bisa tercapai sesuai harapan dari walikota,” tambahnya. (dewi/ariel)

Info Lainnya

  • DPRD Jateng Dukung Program ‘Revola Jateng Optimis’

    BANJARNEGARA – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Setya Ari Nugroho mendukung Program Revolusi Lahan atau ‘Revola Jateng Optimis,’ yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Menurut dia program yang bertujuan menghidupkan sejumlah lahan tidur yang sudah bertahun-tahun menjadi kembali produktif merupakan langkah tepat guna mendorong pertumbuhan ekonomi di masyarakat

  • Dipantau, Revitalisasi Jembatan Dengkeng Klaten

    KLATEN – Perbaikan Jembatan Dengkeng di Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten penting untuk menjaga konektivitas dan kelancaran mobilitas masyarakat di jalur Karangwuni hingga batas Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta. Infrastruktur yang menjadi penghubung antarwilayah tersebut kini mulai direvitalisasi dengan pembangunan jembatan baru

  • Komisi E Pantau Kualitas Belajar Mengajar di SMA 1 Kedungwuni

    KAJEN – Komisi E DPRD Provinsi Jateng menyoroti kualitas proses belajar mengajar sekaligus memastikan lingkungan sekolah tetap aman bagi peserta didik. Hal itu menjadi fokus Komisi E ke SMA Negeri 1 Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Senin (10/8/2026), untuk menggali masukan, data, dan informasi pendidikan di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII

  • Penyelenggaraan Jalan Provinsi Jateng Perlu Regulasi Lebih Tegas

    SUKOHARJO – Tingginya mobilitas masyarakat, meningkatnya beban angkutan logistik, dan kebutuhan menjaga kualitas ribuan kilometer jalan provinsi menjadi alasan Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong lahirnya regulasi baru tentang penyelenggaraan jalan. Aturan itu dinilai penting untuk memastikan pengelolaan jalan lebih terarah, berkelanjutan, sekaligus memperjelas kewenangan antarinstansi