DI KEMENKOP : Jajaran Komisi B berfoto bersama dengan Wakil Menteri Koperasi Ferry Joko Juliyanto usai kunjungan kerja di Jakarta.(foto: setyo herlambang)
JAKARTA – Komisi B DPRD Jateng berkeinginan sekali sektor koperasi dan UMKM turut mampu menjadi salah satu penopang swasembada pangan. Oleh karena itu diperlukan dorongan supaya UMKM mampu bersaing di pasar. Hal inilah yang menjadi alasan Komisi B, Kamis (9/1/2025), berkunjung ke Kantor Kementerian UMKM dan Kantor Kementerian Koperasi. Ketua Komisi B Sri Hartini langsung memimpin kunjungan lawatan tersebut.

Saat di Kantor Kementerian UMKM, rombongan diterima Wakil Menteri (Wamen) UMKM Helvy Yuni Moraza di ruang rapat kementerian.

Ketua Komisi B Sri Hartini mengungkapkan selama ini dirasakan dorongan memperkuat UMKM masih belum optimal. “Masing setengah-setengah. Kucuran dana pinjaman oke, pendampingan jalan terus, namun saat mencari pasar tidak ada pendampingan. Pelaku UMKM harus jalan sendiri. Terlebih disaat kepempimpinan Bapak Prabowo mengenai ketahanan pangan, UMKM harus dapat mengambil peran dalam mendukung kebijakan Presiden,” ucapnya.
Menjawab hal itu, Wamen Helvi Yuni Moraza sependapat untuk pengembangan UMKM harus bekerja sama dengan stekholder pemerintah. Masalahan permodalan, lanjut dia, diakui menjadi kendala berkembang UMKM.
“Maka dari itu kami pada 2025 menyalurkan Rp 300 triliun untuk KUR akan tetapi salah satu kendala lainnya ada di akses pasar modern untuk memasarkan produk UMKM. Maka dari itu kami mendorong sinkronisasi antara Pemda dengan pemilik pasar modern minimarket untuk mempertegas dan mempermudah produk UMKM masuk ke dalam rak gondola mereka,” ucap dia.

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi B Ferry Wawan Cahyono meminta jika dalam penghapusan utang UMKM di Jawa Tengah perlu diperhatikan secara kuantitas dan kualitas dengan setara dan adil.
“Kami juga ingin adanya bantuan dalam pengembangan pertumbuhan UMKM muda/pemula sehingga dapat menjadikan habitat UMKM baru di wilayah masing-masing,” kata dia.
Helvi kemudian menjelaskan, penghapusan utang UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 47/2024 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024. Beleid mengenai penghapusan utang ini berlaku untuk UMKM yang tidak mampu membayar piutang, terutama yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan.
“Kami mengalami kendala dengan sulitnya UMKM terlacak/ belum terverifikasi maka dari itu kami bekerja sama dengan Pemprov terutama bagian yang membidangi UMKM. Perlu pemetaan UMKM yang ada di daerah masing – masing, untuk pelatihan bukan cuma melatih dan memberikan modal. Maka dari itu kami melakukan pengawasan serta pendampingan untuk berkembangnya UMKM dengan Adanya 30% produk UMKM masuk di di bandara, stasiun, rest area yang bertujuan mengerakkan UMKM sekitar.
Maka dari itu Pemda harus tegas apalagi dalam pembayaran produk UMKM yang biasanya masuk ke toko ritel besar, minimarket di bayarkan setelah beberapa bulan itulah yang membuat UMKM terkena kendala di pemasukan,” tegas Helvy.

Kunjungan berlanjut ke Kantor Kementerian Koperasi yang diterima Menteri Budi Ari Setiaji dan Wakil Menteri Ferry Joko Julianto. Masih seputar pengembangan koperasi Menteri Budi menjelaskan jika pihaknya mendorong untuk kemajuan koperasi di Indonesia termasuk di daerah yang dimana banyak koperasi tersebut tidak produksi.
“Maka dari itu adanya bantuan dari pemerintah daerah untuk membantu koperasi tersebut untuk bisa terdaftar dan di bantu dalam kendala keuangan termasuk gakpo yang menjadi ujung tombak pangan, aturan tersebut melalui pemerintah yang kordinasi dengan pihak koperasi dan UMKM,” ucapnya.
Sri Hartini menekankan, Komisi B akan mengawal baik semua program yang bertujuan untuk mengembangkan UMKM dan koperasi. Ia pun meminta supaya kelembagaan koperasi harus berbadan hukum. “Sebagaimana target dari Presiden Prabowo agar semua sector mendukung pencaoaian swasembada pangan. Koperasi harus bisa turut membantu program pemerintah ini,” kata dia.(ganang/priyanto)








