BERI PAPARAN : Kepala Bagian Persidangan Paujan bersama Kepala Bagian Humas Suwondo (kiri) memberikan paparan mengenai tugas dan wewenang kelompok pakar atau tim ahli DPRD.(foto: rvan ramayudo)
GEDUNG BERLIAN – Sekretariat DPRD Jawa Tengah pada Kamis (28/1/2021) mengumpulkan 39 kelompok pakar atau tim ahli. Kepala Bagian Persidangan Paujan didampingi Kepala Bagian Humas Suwondo memimpin langsung pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Lantai I Gedung “Berlian” DPRD, Jalan Pahlawan No 7, Kota Semarang.

Dalam paparan Paujan, keberadaan tenaga ahli dan tim ahli sangat dibutuhkan. Disebutkannya mengenai tugas dan wewenang kelompok pakar atau tim ahli meliputi pendamping dalam rapat DPRD; pendampingan dalam kunjungan kerja; pendampingan dalam koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan. Selanjutnya beretugas dalam penyiapan pengkajian, dan penelaahan rancangan perda dan peraturan DPRD; penyiapan bahan, materi, makalah, naskah atau sejenisnya bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
Salah seorang tenaga ahli Huntal Hutapea, pihaknya dituntut untuk mengembangkan pemikirannya guna menselaraskan fungsi kedewanan dengan eksekutif. Meski bersifat tidak permanen (ad hock), namun pihaknya akan mendukung terus kebijakan-kebijakan DPRD dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsinya.
Sudjarwoko seorang tenaga ahli yang ditempatkan di Badan Kehormatan juga menambahkan, dirinya bersama tim akan mendukung serta memberikan masukan terkait tugas dan wewenangnya di Badan Kehormatan.(rvan/priyanto)