KONSULTASI PERDA. Pansus RTRW Jateng saat berkunjung ke Kantor Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR di Kota Jakarta, Rabu (8/5/2019), untuk membahas persoalan RTRW provinsi. (foto teguh prasetyo)
JAKARTA – Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Bawen (Kabupaten Semarang)-Sleman (Yogyakarta) masuk dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jateng. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi, usai acara konsultasi evaluasi substansi Perda RTRW ke Ditjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) di Kota Jakarta, Rabu (8/5/2019).
“Secara substansi, kami bertanya kepada Kementerian ATR mengenai kelanjutan RTRW dan tampaknya semua sudah selesai tuntas. Dulu, ada beberapa hal belum masuk pembahasan misalnya tol dari Bawen sampai Jogja. Itu kan yang termasuk rencana strategis nasional, saat ini dimasukkan,” jelas Politikus PDI Perjuangan itu, saat mendampingi Pansus RTRW Provinsi Jateng.
Selain itu, kata dia, pemetaan untuk kawasan industri yang luasannya lebih dari 250 hektar di masing-masing kabupaten/ kota juga sudah secara detail disampaikan. Dan persub dari perda tersebut juga akan diturunkan sehingga tadi disepakati akan selesai tuntas pada bulan ini.
“Jadi, pada Mei 2019 Perda RTRW Provinsi Jateng sudah selesai secara tuntas,” tuturnya.

(foto teguh prasetyo)
Pada kesempatan sama, Ketua Pansus RTRW Provinsi Jateng Abdul Aziz mengungkapkan hasil pertemuan tadi sudah memberi gambaran Perda RTRW akan segera selesai di Kementerian ATR. Sebelumnya, ada persyaratan administrasi yang baru bisa dilengkapi.
“Mudah-mudahan akan segera tuntas dalam waktu yang secepatnya,” jelas Legislator PPP itu.
Ia menambahkan ada banyak hal yang harus diakomodir dari hasil koordinasi lintas sektoral yang dilakukan oleh Kementerian ATR. Hal itu diperlukan dalam rangka mengeluarkan persetujuan substansi tersebut.
“Itu nanti akan kami masukkan dan memang harus dimasukkan. Seperti misalnya PSN Tol Jogja-Bawen itu harus dimasukkan. Kemudian, PSN yang baru PLTA di Metenggeng Cilacap juga kami masukkan,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR Dwi Hariyawan berharap RTRW Provinsi Jateng tersebut bisa lengkap sehingga bisa menjadi payung hukum bagi kabupaten/ kota maupun pihak kementerian. Arahan zonasi, menurut dia, perlu diberi sedikit ruang agar ketika muncul problem di lapangan ada solusinya.
“Mudah-mudahan bisa cepat karena persoalan Jateng dengan ada tol kan jadi berubah struktur ruangnya. Insya Allah, pada bulan ini bisa selesai,” harap Dwi. (teguh/ariel)