BERI PAPARAN: Ketua Komisi E Abdul Hamid bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Uswatun Khasanah di
Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah VI.(foto: arnez respati)
KARANGANYAR – Komisi E DPRD Jateng berharap pola zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 perlu di-update supaya tidak menyulitkan siswa-orangtua saat pendaftaran. Ketua Komisi E Abdul Hamid mengemukakan, informasi yang diterimanya menyatakan, banyak titik koordinat rumah sudah tidak sesuai dengan alamat domisili saat pendaftaran jalur zonasi.

“Jadi banyak persoalan mengenai letak titik koordinat rumah masing-masing siswa. Masalah juga terjadi karena beberapa orang tua siswa belum mendapat token untuk akses internet,” kata Abdul Hamid saat memimpin rombongan berkunjung ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah VI di Kabupaten Karanganyar, Senin (11/4/2022). Pada pertemuan itu turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Dr Uswatun Khasanah didampingi oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah VI Kabupaten Karanganyar Sunarno.
Hamid juga mengungkapkan mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) diharapkan agar pihak sekolah harus mempersiapkan standar operasional prosedur (SOP), serta sarana dan prasarana penunjang dalam menerapkan budaya sehat dan bersih.
Uswatun Khasanah mengatakan, sekarang ini dibutuhkan dukungan secara serius mengawal proses belajar siswa pada pandemi ini. Angka rentan putus sekolah juga harus diperhatikan terkait dengan persoalan anak didik di SLB dikarenakan perlunya penanganan khusus untuk mendidik mereka terutama harus di jauhkan dari faktor perundungan karena secara mental mereka kurang siap dalam hal tersebut.
Perihal PPDB 2022, lanjut dia, akan segera mempersiapkan dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB 2022/2023 berdasarkan Permendikbud No 1/2021 tentang PPDB. Juga mempersiapkan aplikasi PPDB daring dan melakukan integrasi data hasil PPDB berupa identitas peserta didik, identitas satuan pendidikan asal, dan identitas satuan pendidikan tujuan (penerima).
Sementara Sunarno menyatakan, penyelenggaraan PTM terbatas ini juga sangat bergantung perkembangan kondisi pandemi di wilayah sekolah tersebut. “Mungkin tidak akan sama antar kabupaten/kota dengan kabupaten/kota yang lain, bahkan antarkecamatan itu juga mengikuti dinamika Covid-19 di wilayah masing-masing,” ucapnya.(arnes/priyanto)