KANTOR UPPD : Komisi C menyambangi UPPD (Samsat) Kabupaten Wonosobo, mengenai potensi pajak air permukaan (PAP) yang dipersoalkan BPK.(foto: ariel nooviandri)
berWONOSOBO – Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, Komisi C DPRD Provinsi Jateng menyambangi UPPD (Samsat) Kabupaten Wonosobo, Selasa (10/6/2025). Disana, Dewan berdiskusi mengenai potensi pajak air permukaan (PAP) yang dipersoalkan BPK.

Sebagai informasi, dalam LHP 2024, BPK menilai pengelolaan PAP masih belum tertib. Untuk itu, BPK memberikan rekomendasi agar Bapenda (melalui UPPD) melakukan monitoring pengukuran PAP dan pendataan ulang subjek/ objek pajak.
Dalam persoalan ini, di Kabupaten Wonosobo ada 2 potensi objek pajak (sumber air permukaan) yang belum ditetapkan pada 2024. Kedua objek pajak itu merupakan milik wajib pajak PDAM Kabupaten Wonosobo.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto mempersilahkan Kasubbag TU dan Plt. Kasi Retribusi Penagihan & Pendapatan Lain UPPD Kabupaten Wonosobo Danang Kisworo untuk menjelaskan soal potensi PAP. Dalam penyampaiannya, Danang mengatakan realisasi PAD atas PAP pada 2025 (hingga Mei) sebesar Rp 259,15 juta dari target 2025 sebesar Rp 567.000.000.

Menanggapi soal LHP BPK, Danang menjelaskan pada Desember 2024 pemakaian November 2024 ada penambahan 2 objek sumber mata air yakni Melikan dan Sidabyah. Dari situ, ada kendala yakni tidak terpasangnya water meter yang berfungsi untuk mengukur volume air yang diambil atau dimanfaatkan, yang menjadi dasar perhitungan PAP.
Dalam hal ini, Direktur Adminitrasi & Keuangan PDAM Kabupaten Wonosobo Nur Azis mengakui adanya 2 objek sumber mata air di Melikan dan Sidabyah. Ia menjelaskan persoalan itu sudah dilakukan klarifikasi dan didata ulang untuk objek pajaknya.
“Jadi, persoalan itu sudah kami tindak lanjuti,” kata Nur.
Bambang Haryanto berharap potensi pajak daerah harus selalu diperhatikan Bapenda, terkait dengan peningkatan PAD. Tidak hanya untuk PAP tapi juga potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) harus terus digenjot potensinya.(ariel/priyanto)








