PERTEMUAN : Sekwan Jateng Urip Sihabudin melakukan pertemuan dengan Tim Pusat Perancangan Undang–Undang Badan Keahlian DPR RI di Ruang Rapat Pimpinan, Gedung Berlian.(foto: ervan ramayudha)
GEDUNG BERLIAN – Tim Pusat Perancangan Undang–Undang Badan Keahlian DPR RI dipimpin Teguh Nirmala Yekti berkunjung ke DPRD Jawa Tengah, Selasa (8/3/2022). Rombongan disambut hangat Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Jawa Tengah Urip Sihabudin dengan didampingi Kepala Bagian Persidangan Edy Iswanto dan Kepala Sub Bagian Protokol Humas DPRD Jateng Rizal Anugrah Bachriar.

Diungkapkannya, kunjungan tersebut bermaksud untuk menyerap aspirasi dari pemangku jabatan (stakeholder) di daerah sekaligus meminta masukan terkait penyusunan Perubahan Rancangan UU No 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah. Dengan berkunjung ke daerah, lanjutnya, Tim Pusat Perancangan UU bisa mengetahui karakteristik dan masukan di daerah supaya bisa masuk dalam rancangan naskah akademik.
“Kami juga ingin mengetahui seberapa penting urgensi dari pembentukan UU Provinsi Jawa Tengah. UU No 50/1950 sudah berlaku lebih dari 70 tahun. Perlu ada penyesuaian,” jelas Teguh.

Menjawab tersebut Sekwan Jawa Tengah Urip Sihabudin menjelaskan, dalam materi pemuatan naskah akademik rancangan UU perlu diatur secara perinci dan terarah di antaranya seperti posisi, batas wilayah, pembagian wilayah, dan Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah.
Dalam bab ini perlu pengaturan posisi secara georafis, batas wilayah dan pembagian wilayah serta kedudukan ibu kota provinsi Jawa Tengah, mengingat jawa Tengah memiliki kawasan pesisir dan pegunungan yang memiliki karaktersitik yang berbeda, sehingga perlu di atur secara jelas dan konkret.
Karakteristik Jawa Tengah, materi muatan yang akan diatur terkait dengan karakteristik Provinsi Jawa Tengah meliputi kebudayaan, masyarakat adat, kawasan rawan bencana,pertanian sebagai lumbung pangan nasional dan potensi pariwisata dan lain sebagainya. Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintahan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah sesuai amanat dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, berwenang untuk mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah berwenang melakukan kerja sama dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan kabupaten/kota yang berada di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara khusus juga berwenang untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya, meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi; pengaturan administratif; pengaturan tata ruang; ikut serta dalam memelihara keamanan di laut; dan ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berwenang menyusun dan melaksanakan program pembangunan Provinsi Jawa Tengah dengan memperhatikan kearifan lokal. Dalam penyusunan dan pelaksanaan program pembangunan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berwenang menetapkan kebijakan dan sosialisasi mengenai penyelenggaraan pemajuan kebudayaan, pengakuan dan pelindungan masyarakat adat, pengembangan pariwisata, penanggulangan bencana, dan pencegahan konflik social sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.(ervan/rpiyanto)