• Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
    • Kewajiban Anggota
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Kelengkapan Dewan
    • Komisi A
    • Komisi B
    • Komisi C
    • Komisi D
    • Komisi E
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Badan Anggaran
  • Setwan
    • Tentang Setwan
    • Bagian Umum
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Humas
    • Jabatan Fungsional
  • SIPELAWAN
  • PPID
    • SOP Pengaduan
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA
    • Berita Pimpinan
    • Berita Komisi A
    • Berita Komisi B
    • Berita Komisi C
    • Berita Komisi D
    • Berita Komisi E
    • Berita Pansus
    • Berita Badan Anggaran
    • Berita Badan Kehormatan
    • Berita Badan Musyawarah
    • Berita Bapemperda
Sabtu, 17 Januari 2026
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
Home BERITA

Tim Badan Keahlian DPR Serap Aspirasi Perubahan RUU No 10/1950

08/03/2022
in BERITA, SETWAN
Tim Badan Keahlian DPR Serap Aspirasi Perubahan RUU No 10/1950

PERTEMUAN : Sekwan Jateng Urip Sihabudin melakukan pertemuan dengan Tim Pusat Perancangan Undang–Undang Badan Keahlian DPR RI di Ruang Rapat Pimpinan, Gedung Berlian.(foto: ervan ramayudha)

GEDUNG BERLIAN – Tim Pusat Perancangan Undang–Undang Badan Keahlian DPR RI dipimpin Teguh Nirmala Yekti berkunjung ke DPRD Jawa Tengah, Selasa (8/3/2022). Rombongan disambut hangat Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Jawa Tengah Urip Sihabudin dengan didampingi Kepala Bagian Persidangan Edy Iswanto dan Kepala Sub Bagian Protokol Humas DPRD Jateng Rizal Anugrah Bachriar.

Diungkapkannya, kunjungan tersebut bermaksud untuk menyerap aspirasi dari pemangku jabatan (stakeholder) di daerah sekaligus meminta masukan terkait penyusunan Perubahan Rancangan UU No 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah. Dengan berkunjung ke daerah, lanjutnya, Tim Pusat Perancangan UU bisa mengetahui karakteristik dan masukan di daerah supaya bisa masuk dalam rancangan naskah akademik.

“Kami juga ingin mengetahui seberapa penting urgensi dari pembentukan UU Provinsi Jawa Tengah. UU No 50/1950 sudah berlaku lebih dari 70 tahun. Perlu ada penyesuaian,” jelas Teguh.

Menjawab tersebut Sekwan Jawa Tengah Urip Sihabudin menjelaskan, dalam materi pemuatan naskah akademik rancangan UU perlu diatur secara perinci dan terarah di antaranya seperti posisi, batas wilayah, pembagian wilayah, dan Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah.

Dalam bab ini perlu pengaturan posisi secara georafis, batas wilayah dan pembagian wilayah serta kedudukan ibu kota provinsi Jawa Tengah, mengingat jawa Tengah memiliki kawasan pesisir dan pegunungan yang memiliki karaktersitik yang berbeda, sehingga perlu di atur secara jelas dan konkret.

Karakteristik Jawa Tengah, materi muatan yang akan diatur terkait dengan karakteristik Provinsi Jawa Tengah meliputi kebudayaan, masyarakat adat, kawasan rawan bencana,pertanian sebagai lumbung pangan nasional dan potensi pariwisata dan lain sebagainya. Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintahan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah sesuai amanat dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, berwenang untuk mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah berwenang melakukan kerja sama dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan kabupaten/kota yang berada di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara khusus juga berwenang untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya, meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi; pengaturan administratif; pengaturan tata ruang; ikut serta dalam memelihara keamanan di laut; dan ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berwenang menyusun dan melaksanakan program pembangunan Provinsi Jawa Tengah dengan memperhatikan kearifan lokal. Dalam penyusunan dan pelaksanaan program pembangunan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berwenang menetapkan kebijakan dan sosialisasi mengenai penyelenggaraan pemajuan kebudayaan, pengakuan dan pelindungan masyarakat adat, pengembangan pariwisata, penanggulangan bencana, dan pencegahan konflik social sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.(ervan/rpiyanto)

Tags: Badan Keahlian DPR RIDPRD Jatengsetwan jateng
Previous Post

UMKM Dituntut Memiliki Strategi Cari Peluang Pasar

Next Post

Penting, Nilai Pancasila Sebagai Pegangan Hidup Bernegara

Staf Admin

Staf Admin

Related Posts

Diapresiasi, Pelatihan Kerja Informal di Desa-desa Miskin Sragen 
BERITA

Diapresiasi, Pelatihan Kerja Informal di Desa-desa Miskin Sragen 

15/01/2026
Dimonitor, Kinerja Bank Jateng Cabang Purwodadi & Demak
BERITA

Dimonitor, Kinerja Bank Jateng Cabang Purwodadi & Demak

14/01/2026
Jamkrida Perlu Sasar Sektor Pangan
BERITA

Jamkrida Perlu Sasar Sektor Pangan

12/01/2026
Penguatan Draft Raperda Garis Sempadan
ALAT KELENGKAPAN DEWAN

Penguatan Draft Raperda Garis Sempadan

12/01/2026
Konsultasi ke Ditjen Otda, Pemekaran Brebes & Banyumas
BERITA

Konsultasi ke Ditjen Otda, Pemekaran Brebes & Banyumas

12/01/2026
Raperda Perlindungan Pekerja Informal, Komisi E Sambangi Kemnaker
BERITA

Raperda Perlindungan Pekerja Informal, Komisi E Sambangi Kemnaker

12/01/2026
Next Post
Penting, Nilai Pancasila Sebagai Pegangan Hidup Bernegara

Penting, Nilai Pancasila Sebagai Pegangan Hidup Bernegara

ASPIRASI JATENG : Jamin Stok Minyak Goreng selama Ramadan

ASPIRASI JATENG : Jamin Stok Minyak Goreng selama Ramadan

  • Beranda
  • Profil
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
  • Kelengkapan Dewan
  • Setwan
  • SIPELAWAN
  • PPID
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah

No Result
View All Result
  • # AKD (Mobile View)
  • # Fraksi (Mobile View)
  • # Kelengkapan (Mobile View)
  • # Profil (Mobile View)
  • # SIPELAWAN (Mobile View)
  • Berita Badan Anggaran
  • Berita Badan Kehormatan
  • Berita Badan Musyawarah
  • Berita Bapemperda
  • Berita Komisi A
  • Berita Komisi B
  • Berita Komisi C
  • Berita Komisi D
  • Berita Komisi E
  • Berita Pansus
  • Berita Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Home DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Jabatan Fungsional
  • Kelengkapan Dewan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Komisi
      • Komisi A
      • Komisi B
      • Komisi C
      • Komisi D
      • Komisi E
      • Tentang Komisi
  • KOMISI A
  • Kontak Kami
  • Legislasi
  • Majalah
  • New Home 2025
  • News (Mobile View)
  • Pengaduan Masyarakat
  • Pimpinan
  • PIMWAN
  • PIMWAN
  • Profil
    • Kewajiban Anggota
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
  • Setwan
    • Bagian Humas
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Umum
    • Tentang Setwan
  • Simpelawan (Mobile View)
  • Visi dan Misi

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah