BERI PENJELASAN : Ketua Komisi A Mohamad Saleh memberikan penjelasan mengenai fungsi legislatif.(foto: ervan ramayudha)
GEDUNG BERLIAN – Ketua Komisi A Mohamad Saleh membagikan pengetahuan mengenai fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif kepada mahasiswa Universitas Wahid Hasyim Semarang, Jumat (31/05/2024). Bertempat di ruang banggar DPRD Provinsi Jawa Tengah Mohammad Saleh bersama 46 mahasiswa membahas tentang fungsi DPRD.

Sebagai anggota DPRD, jelas dia, ada tiga fungsi yang dijalankan yakni legislasi, anggaran dan pengawasan. Untuk sekarang ini dengan kemajuan teknologi informasi untuk penyampaian aspsirasi dari masyarakat sangat mudah, cepat dan tepat.
Seperti contoh, untuk bidang legislasi sejumlah rancangan perda telah disahkan menjadi peraturan daerah. Pada penyusunan APBD, DPRD turut memiliki peran pembahasan maupun pengesahan untuk dijalankan eksekutif. Selanjutnya untuk pengawasan, dari kebijakan yang dijalankan oleh eksekutif patut diawasi oleh DPRD. Anggota DPRD kerap turun ke lapan untuk melihat kebijakan program yang disetujui dalam APBD terlaksana dengan baik.
Pada sesi tanya jawab, seorang mahasiswi bernama Safna mempertanyakan cara berjalannya atau alur penyampaian aspirasi masyarakat ke DPRD seperti apa.
“Apa semuanya aspirasi bisa disampaikan kepada satu anggota atau ke beberapa anggota sesuai dengan dapil dan komisi,” jelasnya.

Saleh menjawab, untuk mempermudah pembahasan maka dibentuklah komisi-komisi disesuaikan dengan pembidangan. Ada lima komisi yang meliputi beberapa tugas dan fungsinya masing-masing.
“Saya di Komisi A yang meliputi hukum dan pemerintah tapi ketika di dapil saya mendapatkan aspirasi terkait dengan pembangunan atau pendidikan yang dinaungi Komisi D dan E. Aspirasi tetap saya terima karena tugas kami adalah sebagai wakil dari rakyat jadi tidak ada pemetaan/ pilih2 dalam menerima aspirasi. Alurnyan ketika saya mendapatkan aspirasi itu akan saya sampaikan kepada komisi yang terkait dengan aspirasi tersebut setelah diproses saya ikut mengawal,” jelasnya.
Begitu juga dengan mahasiswa lain Hilma yang menanyakan terkait pembuatan perundangan yang ada di Jateng apa bisa secara langsung dari aspirasi menjadi undang-undang (perda).
“Di DPRD kami memiliki tim namanya Bapemperda, adalah badan pembuatan perda yang meliputi beberapa perwakilan dari setiap komisi di setiap tahunnya kami mengirimkan draft Raperda dari semua komisi dan tugas mereka menentukan apakah perda itu bermanfaat atau memang dibutuhkan di lanjutkan ke pimpinan untuk propemperda yang di lanjutkan ke memedragi sampai naskah akademik baru di seminarkan dengan legislatif dan beberapa kabupaten terus berlanjut sampai draft tersebut fix kita kirimkan ke Kemendagri untuk revisi baru setelah dari Kemendagri baru di Paripurnakan dan itu juga menunggu tanggapan gubernur baru setelah gubernur tidak ada revisi lagi perda bisa di sahkan,” jelas Mohammad Saleh.(ervan/priyanto)