PEMBICARA : Ketua Pansus Abdul Aziz menjadi pembicara perihal pembahasan Perubahan atas Perda No 9/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jateng di Aula Indraloka RSJD dr Arif Zainudin, Surakarta.(foto: rahmat yw)
SURAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jateng tengah melakukan pembahasan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 9/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jateng di Aula Indraloka lantai II RSJD dr Arif Zainudin, Surakarta, di Jalan Ki Hajar Dewantara No 80, Jebres, Surakarta, Rabu (29/9/2021).

Ketua Pansus Abdul Aziz mengatakan, pembahasan dimulai dari rumpun kesehatan. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 72/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 18/2016 tentang Perangkat Daerah mengamanahkan kelembagaan rumah sakit menjadi unit organisasi bersifat khusus (UOBK),” katanya.

Saat ini ada tujuh rumah sakit dimiliki Pemerintah Provinsi Jateng. Perbedaan mendasar rumah sakit sebagai UOBK dengan kelembagaan yang sedang berjalan sekarang ini terletak pada fungsi kelembagaan. Sebagaimana dijelaskan Kepala Bagian Akuntabilitas Kinerja Dan Reformasi Birokrasi pada Biro Organisasi Setda Prov. Jateng Ahmad Abadi, kelembagaan rumah sakit bersifat otonomi mulai dari pengelolaan keuangan, barang jasa, dan kepegawaian. Jabatan direktur memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaannya.
“Berbeda dengan pengelolaan yang lama, rumah sakit semula merupakan unit pelaksana teknis (UPT) Dinas Kesehatan. Untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban program di bawah kendali Dinas Kesehatan Jateng,” ucapnya.
Untuk jabatan direktur, sebelumnya sesuai dengan PP 18/2016 adalah pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan sebagai direktur. Dengan berlakunya PP 72/2019 mengamantkan nanti direktur rumah sakit adalah pejabat struktural dengan eselonisasi untuk Direktur RSU tipe B dan RS Khusus tipe A adalah eselon II B.(faiz/priyanto)