• Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
    • Kewajiban Anggota
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Kelengkapan Dewan
    • Komisi A
    • Komisi B
    • Komisi C
    • Komisi D
    • Komisi E
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Badan Anggaran
  • Setwan
    • Tentang Setwan
    • Bagian Umum
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Humas
    • Jabatan Fungsional
  • SIPELAWAN
  • PPID
    • SOP Pengaduan
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA
    • Berita Pimpinan
    • Berita Komisi A
    • Berita Komisi B
    • Berita Komisi C
    • Berita Komisi D
    • Berita Komisi E
    • Berita Pansus
    • Berita Badan Anggaran
    • Berita Badan Kehormatan
    • Berita Badan Musyawarah
    • Berita Bapemperda
Sabtu, 17 Januari 2026
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
Home BERITA

Terbit PP No 72/2019, Tata Kelola RSUD Jadi Mandiri dan Khusus

29/09/2021
in BERITA, PANSUS
Terbit PP No 72/2019, Tata Kelola RSUD Jadi Mandiri dan Khusus

PEMBICARA : Ketua Pansus Abdul Aziz menjadi pembicara perihal pembahasan Perubahan atas Perda No 9/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jateng di Aula Indraloka RSJD dr Arif Zainudin, Surakarta.(foto: rahmat yw)

SURAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jateng tengah melakukan pembahasan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 9/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jateng di Aula Indraloka lantai II RSJD dr Arif Zainudin, Surakarta, di Jalan Ki Hajar Dewantara No 80, Jebres, Surakarta, Rabu (29/9/2021).

Ketua Pansus Abdul Aziz mengatakan, pembahasan dimulai dari rumpun kesehatan. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 72/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 18/2016 tentang Perangkat Daerah mengamanahkan kelembagaan rumah sakit menjadi unit organisasi bersifat khusus (UOBK),” katanya.

Saat ini ada tujuh rumah sakit dimiliki Pemerintah Provinsi Jateng. Perbedaan mendasar rumah sakit sebagai UOBK dengan kelembagaan yang sedang berjalan sekarang ini terletak pada fungsi kelembagaan. Sebagaimana dijelaskan Kepala Bagian Akuntabilitas Kinerja Dan Reformasi Birokrasi pada Biro Organisasi Setda Prov. Jateng Ahmad Abadi, kelembagaan rumah sakit bersifat otonomi mulai dari pengelolaan keuangan, barang jasa, dan kepegawaian. Jabatan direktur memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaannya.

“Berbeda dengan pengelolaan yang lama, rumah sakit semula merupakan unit pelaksana teknis (UPT) Dinas Kesehatan. Untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban program di bawah kendali Dinas Kesehatan Jateng,” ucapnya.

Untuk jabatan direktur, sebelumnya sesuai dengan PP 18/2016 adalah pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan sebagai direktur. Dengan berlakunya PP 72/2019 mengamantkan nanti direktur rumah sakit adalah pejabat struktural dengan eselonisasi untuk Direktur RSU tipe B dan RS Khusus tipe A adalah eselon II B.(faiz/priyanto)

Previous Post

Hadapi Penghujan, Manajemen Kebencanaan Perlu Ditata Kembali

Next Post

PRIME TOPIC: Meningkatkan PAD dengan Optimalisasi BUMD

Staf Admin

Staf Admin

Related Posts

Diapresiasi, Pelatihan Kerja Informal di Desa-desa Miskin Sragen 
BERITA

Diapresiasi, Pelatihan Kerja Informal di Desa-desa Miskin Sragen 

15/01/2026
Dimonitor, Kinerja Bank Jateng Cabang Purwodadi & Demak
BERITA

Dimonitor, Kinerja Bank Jateng Cabang Purwodadi & Demak

14/01/2026
Jamkrida Perlu Sasar Sektor Pangan
BERITA

Jamkrida Perlu Sasar Sektor Pangan

12/01/2026
Penguatan Draft Raperda Garis Sempadan
ALAT KELENGKAPAN DEWAN

Penguatan Draft Raperda Garis Sempadan

12/01/2026
Konsultasi ke Ditjen Otda, Pemekaran Brebes & Banyumas
BERITA

Konsultasi ke Ditjen Otda, Pemekaran Brebes & Banyumas

12/01/2026
Raperda Perlindungan Pekerja Informal, Komisi E Sambangi Kemnaker
BERITA

Raperda Perlindungan Pekerja Informal, Komisi E Sambangi Kemnaker

12/01/2026
Next Post
PRIME TOPIC: Meningkatkan PAD dengan Optimalisasi BUMD

PRIME TOPIC: Meningkatkan PAD dengan Optimalisasi BUMD

Komisi B Gelar Uji Publik Raperda Balai Benih

Komisi B Gelar Uji Publik Raperda Balai Benih

  • Beranda
  • Profil
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
  • Kelengkapan Dewan
  • Setwan
  • SIPELAWAN
  • PPID
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah

No Result
View All Result
  • # AKD (Mobile View)
  • # Fraksi (Mobile View)
  • # Kelengkapan (Mobile View)
  • # Profil (Mobile View)
  • # SIPELAWAN (Mobile View)
  • Berita Badan Anggaran
  • Berita Badan Kehormatan
  • Berita Badan Musyawarah
  • Berita Bapemperda
  • Berita Komisi A
  • Berita Komisi B
  • Berita Komisi C
  • Berita Komisi D
  • Berita Komisi E
  • Berita Pansus
  • Berita Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Home DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Jabatan Fungsional
  • Kelengkapan Dewan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Komisi
      • Komisi A
      • Komisi B
      • Komisi C
      • Komisi D
      • Komisi E
      • Tentang Komisi
  • KOMISI A
  • Kontak Kami
  • Legislasi
  • Majalah
  • New Home 2025
  • News (Mobile View)
  • Pengaduan Masyarakat
  • Pimpinan
  • PIMWAN
  • PIMWAN
  • Profil
    • Kewajiban Anggota
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
  • Setwan
    • Bagian Humas
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Umum
    • Tentang Setwan
  • Simpelawan (Mobile View)
  • Visi dan Misi

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah