CENDERA MATA : Ketua Pansus Narkotika Sholeha Kurniawati daling bertukar cendera mata dengan Kepala BNNK Temanggung AKBP Reni Puspita.(foto: dewi sekarsari)
TEMANGGUNG – Temanggung menjadi daerah jujugan Pansus Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN&PN) guna mencari masukan untuk penyusunan draf rancangan perda.

Pansus wajib mencari masukan atau menggali informasi baik dari daerah, kelompok masyarakat atau kalangan akademisi supaya isi rancangan menjadi kuat dan lengkap.
Dalam kunjungannya, Rabu (8/7/2020), rombongan pansus diterima Ketua Komisi A DPRD Temanggung M Fauzi dan Kepala Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) setempat AKBP Reni Puspita.

Ketua Pansus dokter Hj Sholeha Kurniawati berharap raperda ini nanti setelah disahkan menjadi peraturan bisa menjadi sebuah formula guna menekan angka penyalahgunaan narkotika.
“Narkotika menjadi ancaman jika kita tidak melakukan sesuatu. Raperda ini menjadi instrumen hukum dalam penanggulangan narkoba,” ucap legislator PPP.
Dalam penjelasannya, AKBP Reni Puspita menguraikan upaya yang sudah dilakukan dalam pemberantasan penyalahguna narkotika salah satunya kerap diadakan sidak ke sejumlah tempat yang ditengarai menjadi transaksi narkoba dengan bekerja sama instansi terkait.
Selanjutnya pihak BNNK tidak menahan warga yang menjadi pecandu narkoba melainkan wajib menjalani rehabilitasi. Selain itu, jika penyalahguna sudah masuk klinik akan mendapatkan pendampingan hingga pulih, karena faktor utama dalam rehabilitasi adalah bersih dan menyadarkan penyalahguna.
“Kita adakan agen pemulihan di masing-masing wilayah jadi tetap ada yang memantau. Takutnya jika dibiarkan begitu saja bakal ada teman-teman lain yang terjerumus,” katanya.
Reni kemudian menyebut, BNNK Temanggung termasuk salah satu daerah terbaik kedua tingkat nasional dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika.(dewi/priyanto)