SAMPAIKAN ASPIRASI : Puluhan tenaga pendidik honorer non kategori menyampaikan aspirasi kepada Komisi E.(foto: setyo herlambang)
GEDUNG BERLIAN – Puluhan tenaga pendidik honorer non kategori menyampaikan aspirasinya terkait kesejahteraan yang belum sesuai dengan upah minimal kabupaten/kota di Jateng.

Tuntutan tersebut mengemuka dalam pertamuan mereka dengan Komisi E DPRD Jateng di ruang rapat komisi, Selasa (30/11/2021). Tak hanya upah, keinginan untuk diangkap menjadi PNS pun turut diungkapkan mereka.
Tergabung dalam Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) 35+ (di atas umur 35 tahun), satu per satu dari mereka menyampaikan honorarium yang diterima setiap bulannya belum bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ketua Komisi E Abdul Hamid mengharapkan adanya audiensi tersebut bisa menjadi jembatan tenaga pendidik mendapatkan hak kesejahteraan sesuai dengan UMK.
“Kami akan terus mendorong apa saja yang diperlukan agar kesejahteraan tenaga pendidik sesuai dengan UMK kabupaten kota di Jateng,” terang legislator PKB.
Menanggapi, Ketua GTHNK 35+ Nanang Panggih Yulianto bersama tenaga pendidikan non guru sudah melakukan berbagai langkah agar kesejahteraan mereka bisa mendapat perhatian lebih. Di sisi lain, harapan untuk diangkat menjadi PNS juga disampaikan namun karena adanya pembatasan umur maksimal 35 tahun membuat mereka tidak bisa mendapatkan kesempatan tersebut.
“Harapan besar, agar kesejahteraan kami bisa dapat diperhatikan mungkin bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” harap dia.

Selanjutnya Sekretaris Komisi E, Sri Ruwiyati mengapresiasi perjuangan dan usulan tenaga pendidik honorer non guru. Dewan bersedia mendorong juga mengawal aspirasi para tenaga pendidik agar mendapatkan kesejahteraan setara dengan PNS, terutama pemerintah Kabupaten/Kota bisa memberikan UMK sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan.

Senada anggota Komisi E, Muh Zen mendukung keputusan GTKHNK 35+ adalah hal sangat perlu diperjuangkan karena menyangkut kesejahteraan hidup para pegawai. Tenaga Pendidik honorer non guru memang tidak terlibat secara langsung proses belajar mengajar, namun sangat mempengaruhi fasilitas agar proses belajar mengajar bisa berjalan dengan baik terutama di bidang administratif.(tyo/priyanto)