BAHAS PENDAPATAN. Komisi C bersama Biro Umum dan BPPD Jateng studi banding di Pemprov Kepulauan Riau, Senin (14/10/2019).(Foto: Sunu AP)
TANJUNG PINANG – Komisi C DPRD Jateng studi banding tentang optimalisasi aset daerah, terutama di Biro Umum untuk meningkatkan pendapatan daerah ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (14/10/2019).

Rombongan Komisi C didampingi Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jateng Edi Supriyatna dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Tavip Supriyanto diterima Staf Ahli Gubernur Kepri Bidang Pemerintahan dan Hukum Maryani Eko dan Kepala Biro Umum Kepri Maezanul.
Ketua Komisi C Asfirla Harisanto mengatakan, Biro Umum Setda Jateng selama ini belum pernah mencapai target, meskipun targetnya diturunkan. Termasuk aset ruang VIP di Bandara Ahmad Yani.
“Belum lama ini muncul diskusi apakah retribusi lounge VIP di bandara perlu ditarik apa tidak,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Demikian pula, Bogi – sapaan akrab Ketua Komisi C itu melanjutkan, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Jateng, pekerjaannya sangat berat, bahkan tidak mengenal hari libur. Sabtu dan Minggu selalu ada yang bekerja menjemput pembayar pajak kendaraan bermotor di lokasi-lokasi tertentu seperti car free day maupun mal samsat.
“Bagaimana di Provinsi Kepri?” tanyanya.
Menanggapi hal itu, Maryani Eko mengatakan kegiatan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BP2RD) hampir sama. Mereka membentuk Unit-unit Pelaksana Teknis hingga ke Mall menjemput pembayar pajak juga menggencarkan sosialisasi lewat pameran-pameran pembangunan.
“Hanya saja karena sistemnya close list sesuai UU Perpajakan, kita tidak bisa seperti dulu boleh berkreasi dalam memungut pajak untuk menambah Pendapatan Asia Daerah (PAD),” tuturnya.
Sedang untuk VIP Bandara, lanjut Maryani, selain tidak dipungut retribusi, Biro Umum sebaliknya menyubsidi berupa konsumsi untuk tamu-tamu VIP.
Anggota Komisi C dari F-PKS Riyono menanyakan penanganan atas aset-aset idle (tidak jelas statusnya) dan tax amnesty yang diberikan kepada penunggak pajak kendaraan bermotor, apakah diskon pajak, pembebasan denda atau pemutihan.
Menurut Maryani aset-aset Pemprov Kepri termasuk jaringan PDAM semuanya warisan provinsi induk (Riau) dan saat ini penyelesaiannya masih berproses. Banyak yang tidak memiliki legalitas, sehingga untuk optimalisasi aset belum bisa. Sedang tax amnesty kepada penunggak pajak diberikan diskon pajak (sampai 40%) juga pembebasan denda.
Pernyataan Maryani terkait diskon pajak langsung didalami oleh anggota Komisi C dari F-PDI Perjuangan Baginda Muhammad Mahfuz.
“Seberapa efektif kebijakan pemotongan pajak tersebut terhadap kenaikan pendapatan dari sektor pajak itu? Mengingat strategi meningkatkan pajak dengan memotong pajak?” ujarnya.
Kemudian anggota Komisi C MH Zainudin menanyakan pendapatan primadona Kepri itu apa dan seberapa besar ketergantungan Kepri terhadap dana perimbangan dari Pusat.
“Kalau di Jateng 50 sampai 55 persen dari pendapatan sendiri,” kata politikus yang juga dari PDI Perjuangan itu.
Hasilnya efektif, tutur Maryani, pendapatan sektor pajak faktanya meningkat (tanpa menyebut angkanya). Hal itu dikarenakan kondisi Kepri yang wilayahnya 94 persen lautan. Banyak masyarakat yang kemudian mau membayar pajak yang tertunggak.
“Padahal sebelumnya mereka sembunyi,” simpulnya.
Mengenai pendapatan primadona Kepri, Maryani menyebut pariwisata dan pajak. Meski sesuai wilayah kepulauan yang daratannya hanya 6% seharusnya perikanan. Dia juga mengakui ketergantungan terhadap dana perimbangan sangat tinggi.
“Ya karena PAD Kepri masih rendah, kami sangat tergantung, sampai di atas 70 persen,“ akunya.(sunu/priyanto)