BAHAS TA. TA Setwan Provinsi DKI Jakarta berkunjung ke Gedung Berlian Jumat (24/9/2021), dalam rangka mencari masukan perihal pergub yang mengatur TA. (foto setyo herlambang)
GEDUNG BERLIAN – Tim Ahli (TA) Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi DKI Jakarta berkunjung ke Gedung Berlian, Jumat (24/9/2021), dalam rangka mencari masukan perihal pergub yang mengatur TA. Dalam kunjungannya itu, mereka diterima Kasubbag Protokol Setwan Provinsi Jateng Yohan Fitriadi.
“Tujuan kami kesini dalam rangka mencari masukan perihan peraturan yang mengatur TA. Kami sedang menyusun perubahan Pergub Tim Ahli. Sebelumnya, kami semua juga sudah mengunjungi Sumatra Utara dan Sulawesi Selatan tentang TA DPRD,” ujar pimpinan rombongan Sumantri.

Menanggapinya, Yohan Fitriadi menyampaikan bahwa di Setwan Provinsi Jateng TA dan TA Fraksi diatur dalam perda, Pergub Hak Keuangan DPRD, dan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib). Kemudian, ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Sekretaris DPRD (Sekwan).
‘’Kalau di DPRD Jateng diatur di Perda maupun Pergub Hak Keuangan. Ada juga di Peraturan DPRD tentang Tatib kemudian ditetapkan melalui SK Sekwan,” kata Yohan.
TA Setwan Provinsi DKI Jakarta Ahmad Sulhi juga menanyakan soal rekrutmen TA di Jateng. ‘’Bagaimana untuk rekrutmen TA?” tanya Sulhi.
Menjawabnya, Yohan menyampaikan, dalam rekrutmen itu ada usulan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) kepada Ketua DPRD. “AKD mengirim ke Pak Ketua untuk usulan TA sesuai komposisi yang dibutuhkan,’’ jawab Yohan. (diana/ariel)