SOAL RAPERDA. Komisi A DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Satpol PP Kabupaten Tegal, Jumat (29/11/2024), soal penyusunan Raperda Trantibum Linmas. (foto bintari setyawati)
TEGAL – Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibum Linmas) merupakan salah satu elemen fundamental dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan di tingkat daerah. Di Provinsi Jateng, penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Trantibum Linmas menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan fungsi pemerintahan daerah, khususnya yang dijalankan Satpol PP.
Dalam hal penyusunan raperda itu, Bapemperda DPRD Provinsi Jateng kini tengah meminta data dan informasi guna memperkaya isi raperda. Salah satunya berkunjung ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tegal, Jumat (29/11/2024).

Saat bertemu dan berdiskusi dengan jajaran Satpol PP setempat, Ketua Bapemperda Iskandar Zulkarnain mengatakan pemerintah provinsi dan kabupaten sedang berupaya menemukan solusi atas permasalahan yang ada seperti penguatan kapasitas Satpol PP, pengadaan fasilitas penunjang, dan optimalisasi peran masyarakat saat menjaga ketertiban umum. Selain itu, masukan dari Satpol PP Kabupaten Tegal diharapkan menjadi bahan penting untuk memastikan bahwa raperda yang dihasilkan tidak hanya menjadi dokumen normatif tapi juga mampu diimplementasikan secara efektif di seluruh wilayah Provinsi Jateng.
“Ketentraman dan ketertiban dalam konteks kekinian sebagai kekuatan pemerintah dalam menjaganya, pemerintah punya kewenangan bagaimana menegakkan ketertiban ketentraman di masyarakat,” kata Iskandar.

Dijelaskannya, melalui sinergi yang kuat antara kebijakan nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota, penyusunan raperda itu diharapkan mampu memberikan dampak positif yang signifikan untuk meningkatkan kualitas layanan publik di bidang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Satpol PP sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan tugas ini memegang peran kunci yang harus didukung dengan regulasi yang memadai, sumber daya yang juga memadai, dan komitmen tinggi dari seluruh pihak terkait.
Menanggapinya, Perwakilan Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi mengatakan secara umum Satpol PP Kabupaten Tegal melaksanakan tugas penegakan perda dan menjaga ketertiban umum sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, dan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum & Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, yang dalam pelaksanaanya berpedoman pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
“Selama ini koordinasi dan sinergi dengan Kepolisian, TNI, dan OPD lain berjalan dengan baik. Kegiatan Apel Bersama, Patroli Gabungan, maupun Operasi Bersama sudah sering dilakukan untuk menjaga ketertiban umum di Kabupaten Tegal,” ujar Supriyadi. (nduk/ariel)
