DISKUSI PENYIARAN. Komisi A DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan pihak manajemen LPPL Radio Swara Kendal, Kamis (24/2/2022), membahas soal penyiaran yang ada di daerah. (foto evi rahmawati)
KENDAL – Dalam rangka penyusunan Raperda tentang Penyiaran Daerah, Komisi A DPRD Provinsi Jateng melakukan pantauan ke Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Swara Kendal, Kamis (24/2/2022). Saat berdiskusi dengan jajaran manajemen LPPL Radio Swara Kendal, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kendal Wiwit Andariyono mengatakan selama ini masyarakat masih antusias mendengarkan radio guna mendapatkan informasi.
Hanya saja, pihaknya masih mengalami beberapa kendala, terutama SDM dan sarana/ prasarana radio. Soal SDM, sampai saat ini LPPL di Kendal belum memiliki Dewan Pengawas dan jabatan direksi masih diisi dengan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) sehingga kinerja dinilai masih belum maksimal.

Dikatakannya pula, LPPL Radio Swara Kendal merupakan radio yang operasionalnya ditanggung Dinas Kominfo Kabupaten Kendal dengan SDM sebanyak 9 orang yang honorariumnya ikut dianggarkan Kominfo dan 4 orang part timer sebagai penyiar. Untuk Konten Radio, dibagi sesuai kebutuhan. Soal operasional, diambil dari anggaran LPPL dan hasil dari iklan karena belum ada payung hukum yang mengaturnya.
“Kami berharap ada support dan bantuan dari pemerintah provinsi sehingga kita bisa melakukan operasional LPPL secara maksimal. Sarana dan prasarana yang kita miliki saat ini masih sangat jauh dari standar radio yang bagus dan profesional. Makanya, kami berharap raperda nantinya benar-benar bisa menjadi payung hukum untuk kita ke depannya,” harapnya.
Mendengar hal itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Fuad Hidayat mengaku pantauan ke radio tersebut dilakukan untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam rangka penyusunan raperda. Dengan mengetahui kendala yang ada, maka Komisi A bisa memahami standar dan mekanisme yang harus dibenahi dalam penyiaran di daerah.
”Kiranya ini menjadi sebuah diskusi dan kami yang ada di DPRD akan berusaha mengakomodir apa-apa yang menjadi masukan dan saran dari sini guna penyusunan raperda tersebut,” kata Politikus PKB itu, didampingi Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng Muhammad Aulia Assyahaddin.
Sementara, Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Sukirno berharap Radio Swara Kendal tetap mengakomodir para seniman yang ada. Karena, radio itu milik semua Masyarakat Kendal, bukan cuma milik bupati saja yang siarannya hanya memberikan informasi kegiatan-kegiatan yang bersifat pemerintahan saja. Selama ini, masyarakat butuh hiburan seperti kesenian wayang dan lainnya.
“Pemerintah tetap harus memberikan fasilitas radio sebagai suatu alat untuk mengajari masyarakat, menerima informasi dan hiburan. Untuk itu, radio tetap harus ada untuk menyampaikan informasi, program kesenian, dan yang lainnya,” kata Legislator PDI Perjuangan itu.

TAK HARUS DINAS
Soal SDM, Muhammad Aulia Assyahaddin mengatakan aturan LPPL yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 menjelaskan bahwa direksi tidak harus dari Dinas Kominfo. LPPL yang berbadan hukum itu dibentuk oleh provinsi atau kabupaten/ kota atau usulan DPRD dan usulan masyarakat. Untuk itu, kelembagaannya harus dipenuhi dahulu.
“LPPL itu menyuarakan kepentingan daerah dan sebenarnya berfungsi untuk menyampaikan informasi publik. Selain itu, perlu ada Dewan Pengawasnya. Sedangkan mekanisme dana, sudah sangat berkembang dan bisa dari hibah dan dikelola secara mandiri,” jelas Aulia. (ayuutami/ariel)