BICARA INVESTASI. Bapemperda DPRD Provinsi Jateng berdiskusi bersama DPMPTSP Kabupaten Tegal, baru-baru ini, membahas soal investasi dalam rangka penyusunan Raperda Provinsi Jateng tentang Penanaman Modal. (foto bintari setiawati)
SLAWI – Dalam rangka penyusunan Raperda tentang Penanaman Modal, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Provinsi Jateng melakukan diskusi ke sejumlah daerah, salah satunya ke Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal, baru-baru ini. Saat berdiskusi dengan Kepala DPMPTSP Kabupaten Tegal Mohamad Saleh, persoalan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menjadi sorotan bapemperda.

Iskandar Zulkarnain, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jateng, menilai semua hal yang berkaitan dengan investasi atau perizinan berusaha dapat menguatkan data dan masukan dalam penyusunan raperda. Alasan pihaknya memilih Kabupaten Tegal karena banyak pelaku usaha yang berdiri disana.
“Diharapkan, dengan adanya Perda Penanaman Modal nantinya, kegiatan usaha/ investasi ke Jateng dapat semakin berkembang dan maju pesat untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat,” kata Iskandar, didampingi Kepala DPMPTSP Provinsi Jateng Ratna Kawuri.

Sementara, Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Untung Wibowo Sukowati menanyakan mengenai efektifitas Layanan OSS di Kabupaten Tegal. Karena, banyak investor yang mengeluhkan Layanan OSS itu masih bermasalah.
“Kami mengapresiasi aplikasi-aplikasi yang sudah diterapkan. Soal OSS, apa sudah terintegrasi secara kesisteman? Sebagai contoh di Boyolali, error sistemnya, sehingga belum berani mengeluarkan izin. Padahal, investor dari Jabar berbondong-bondong datang ke Jateng. Jadi, tanya aja, sistemnya di Tegal gimana?,” kata Bowo, sapaan akrabnya.

Menanggapinya, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Tegal Dedy Junaedi mengakui masih ada kendala dalam Layanan OSS. Pihaknya juga mendapat keluhan dari masyarakat mengenai OSS tersebut.
“Dulu kalau OSS ada kendala, provinsi bisa bantu. Tapi kalau sekarang harus langsung ke Kementerian, jadi lama responnya. Tanggapannya dikira masyarakat, proses yang lama itu dari DPMPTSP. Padahal, dari kementeriannya. Contohnya, OSS yang terintegrasi dengan sistem distaru. Itu tidak stabil, nanti datanya kadang nggak muncul waktu mau validasi,” ungkap Dedy.

Sementara, Tien Mei Antias Djasmiyanti selaku Sekretaris Dinas DPMPTSP Kabupaten Tegal memaparkan soal realisasi investasi pada 2021. Disebutkan, Program pertanian, industri, dan pariwisata (Pertiwi) merupakan 3 sektor utama untuk mendatangkan investor ke Kabupaten Tegal.
Datanya mencatat, dari Program Pertiwi itu, realisasi investasi pada Januari-Oktober 2021 total investasi sebesar Rp 866,73 miliar dari penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN). Dari angka itu, 64% berasal dari 4 perusahaan besar.
“Dari tenaga kerja, di Kabupaten Tegal sangat produktif dan sangat banyak tersebar di 18 kecamatan. Untuk UMK sebesar Rp 1.968.000. Walaupun pendapatan seperti ini tapi masih bisa hidup sejahtera. Disamping iklim investasi yang kondusif, aksi unjuk rasa bisa dikendalikan, (masyarakatnya) tidak emosional, dan keramahan orang tegal bisa mendukung sistem investasi,” tutur Tien.

Ratna Kawuri mengakui peluang Kabupaten Tegal untuk menarik minat investor menanamkan modalnya masih sangat besar. Dilihat dari lokasi, Kabupaten Tegal sangat strategis.
“Kabupaten Tegal, dari investasi PMA nomor 6 secara nasional tapi juaranya Kabupaten Jepara. Kalau PMDN nomor 26 secara nasional. Mengenai Layanan OSS, setiap daerah memakai itu dan kalaupun daerah memakai sistem pendukung sendiri juga diperbolehkan,” jelas Ratna. (bintari/ariel)